KTP Elektronik Dicetak di Dukcapil

Kamis 02-10-2014,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -  Pencetakan KTP elektronik sudah bida dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipl (Dukcapil), mulai bulan November mendatang. Sedangkan untuk perekaman tetap dilakukan di kecamatan – kecamatan. “Ya, mulai bulan depan. KTP elektronik sudah bisa dicetak di Dukcapil,” demikian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Jawoto SE MPd dikonfirmasi, kemarin. Saat ini petugas yang diturunkan pemerintah pusat, tengah melakukan perbaikan jaringan komunikasi (Jarkom) online dari kecamatan langsung ke pusat. “Kita menunggu Jarkom selesai diperbaiki di 15 kecamatan yang tersebar didaerah,” katanya. Dari 194 ribu jumlah penduduk Kabupaten Mukomuko, yang wajib KTP berjumlah 131 ribu. Yang telah melakukan perekaman mencapai 126 ribu. Sisanya belum merekam. “ Sekitar 300 hingga  400 warga/ kecamatan yang belum merekam. Jika ditotalkan mencapai 6 ribu orang,” katanya. Sementara itu, sejak pertengahan   bulan September 2014 lalu, kata Jawoto, jajarannya tidak lagi mengeluarkan KTP manual sebagai identitas  bagi warga yang bersangkutan. Dukcapil hanya akan mengeluarkan surat bukti bahwa warga yang bersangkutan, telah melakukan perekaman dan surat keterangan data yang bersangkutan. Berikut nomor induk kependudukan (NIK) sembari menunggu pencetakan KTP elektronik. Untuk menghindari data ganda, lanjut  Jawoto, data dari daerah akan disandingkan dengan data yang ada di pusat. Pasalnya, yang punya data secara keseluruhan se Indonesia adalah pusat. Ini  dibutuhkan waktu sekitar satu hari. Jika data wajib KTP itu tunggal atau tidak ada permasalah, warga yang ingin membuat KTP cukup menunggu sekitar 10 menit. \"Cukup 10 menit saja, KTP elektronik nantinya sudah bisa diambil oleh warga yang bersangkutan,” katanya. Dalam pembuatan dokumen kependudukan, termasuk KTP, tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait