KEPAHIANG, BE - Lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Kepahiang yang ada saat ini sebagian besar tak memenuhi syarat perizinan. Lembaga tersebut, meliputi lembaga kursus, taman pendidikan hingga PAUD. \"Jika dilihat dari sisi positifnya, lembaga non formal ini sangat bermanfaat dalam rangka memberikan keterampilan kepada masayarakat. Akan tetapi lembaga kursus yang ada seharusnya ada mengantongi izin dari Dinas Dikpora,\" ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kepahiang, HM Taher SH, kemarin. Dikatakannya, selain akan dilindungi, dengan perizinan yang jelas lembaga-lembaga kursus dapat terdaftar dan memiliki register di Dikpora, sehingga akan lebih mudah bagi Dikpora untuk melakukan pembinaan. \"Kalau lembaga kursus tidak terdaftar dan tidak memiliki register maka akan sulit bagi Kita untuk melakukan pembinaan. Misal saja jika suatu saat pemeritah akan berikan bantuan, tapi tidak bisa lantaran lembaga belum memiliki perizinan,\" jelasnya. Menurutnya, semua lembaga kursus tetap eksis dan konsisten dalam mengembangkan lembaganya agar memberikan dampak positif bagi SDM masayarakat. \"Jadi kita minta lembaga kursus juga agar meningkatkan kualitas lembaga serta mengimbangi tuntutan zaman agar tidak tergerus modernisasi,\" tandasnya. (505)
Pendidikan Non Formal Minim Perizinan
Rabu 01-10-2014,16:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :