KEPAHIANG, BE - Pelaksanaan sidang gugatan terkait masalah lahan SMK-SPPN Kelobak yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan mesjid Agung Al Amin harus ditunda Senin (29/9) kemarin. Soalnya gugatan yang dilayangkan Pemkab dan 12 Organisasi Massa (Ormas) di Kabupaten Kepahiang tersebut tanpa dihadiri oleh pihak tergugat atas nama Gubernur Bengkulu. Dalam persidangan tersebut sebagai Ketua Majelis Hakim yakni langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Purdjana SH MH dengan hakim anggota Dini Angraini SH MH dan Janer Purba SH. Sementara pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, H Azi Ali Tjasa SH MH. \"Sidang pertama ini agendanya mediasi antara kedua belah pihak terkait polemik lahan SMK-SPPN Kelobak tersebut. Mengingat yang datang hanya pihak pengugat saja didampingi kuasa hukumnya (Ali Jasa, red),\" ujar Purdjana SH MH usai persidangan. Dikatakannya, ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui pasti alasannya. \"Yang jelas dengan tidak datangnya pihak tergugat dalam persidangan tadi, kita selaku majelis hakim terpaksa menunda pelaksanaan sidang hingga 13 Oktober mendatang. Kalaupun nanti pihak tergugat juga tidak datang, persidangan akan tetap kita lanjutkan,\" tegas Purdjana. Sementara Kabag Hukum Setdakab Kepahiang Hendri SH menyampaikan pihaknya selaku Pemkab Kepahiang akan menunggu hingga persidangan berikutnya dalam kasus gugatan terhadap Gubernur Bengkulu ini. \"Kita berharap dalam persidangan berikutnya Gubernur ataupun yang mewakili dapat hadir, sehingga kasus ini bisa jelas duduk posisinya,\" terangnya.(505)
Sidang Gugatan SPPN Ditunda
Selasa 30-09-2014,16:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :