Dewan Rekrut Staf Ahli Fraksi

Senin 29-09-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -  DPRD Kabupaten Mukomuko, bakal merekrut staf ahli yang  ditempatkan di masing – masing fraksi.  Perekrutan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010.  “Seluruh fraksi bakal ada staf ahlinya masing – masing,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah ST dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Perekrutaan staf ahli itu, berdasarkan usulan fraksi masing – masing. Persyaratan yang harus terpenuhi oleh staf ahli, yakni berpengalaman dibidang pemerintahan. Tugas dari staf ahli hanya sebatas memberikan masukan dan saran kepada fraksi – fraksi. Sehingga setiap keputusan yang akan diambil oleh fraksi, tepat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. “ Harapan saya staf ahli itu dari para akademisi. Non akademisi pun boleh. Asalkan orang yang bersangkutan menguasai dan berpengalaman dibidang ilmu pemerintahan,” ujarnya. Staf ahli itu nantinya, lanjut Arman, tidak harus setiap hari berada di kantor serkretariat dewan. Pasalnya, staf ahli itu diangkat tidak seperti pegawai negeri  sipil (PNS). Melainkan, hanya sebatas memberikan saran dan masukan. Sejauh ini, kata Arman, belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan terkait hal tersebut. Tenaga staf ahli itu juga diprioritaskan orang dari luar Kabupaten Mukomuko dan independen. Ini dilakukan supaya setiap masukan dan saran yang disampaikan kepada fraksi tidak ada kepentingan apapun didalamnya. “Kali pertamanya di DPRD Kabupaten Mukomuko, kita gunakan tenaga staf ahli. Ini tidak lain untuk kepentingan bersama. Baik itu untuk memajukan daerah dan peningkatan kesejahteran masyarakat,” katanya. Fraksi di DPRD Kabupaten Mukomuko, berjumlah tujuh fraksi. Yakni, fraksi Gerindra, PAN, PKB, PKPI, Nasdem, Kebangsaan dan fraksi pembangunan keadilan. “ Satu fraksi satu tenaga staf ahli. Biayanya dibebankan di APBD Kabupaten Mukomuko,” ungkap politisi Gerindra itu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait