MUKOMUKO, BE – Persoalan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit khususnya di Kabupaten Mukomuko belum mendapat solusi. Pasalnya, pabrik yang membeli TBS dari petani belum mengikuti standar yang telah ditetapkan tim penetapan harga TBS yang di SK-kan gubernur Bengkulu. “Pemerintah harus tegas. Berikan sanski kepada perusahaan yang tak mengindahkan penetapan harga yang telah dilakukan tim. Yang diketuai SKPD terkait dilingkungan Pemprov Bengkulu,” tegas anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, H Badrun Hasani SH MH kepada Bengkulu Ekspress. Dia juga mempertanyakan harga TBS di Mukomuko, selalu menjadi keluhan petani dan harganya paling rendah. Sedangkan kabupaten maupun daerah lain tidak. “ Kalau dari perusahaan mengatakan beli TBS petani dihitung berdasarkan rendemen, apakah di daerah lain tidak. Pun dengan harga standar yang telah ditetapkan, di daerah lain kemungkinan ditaati. Ini dibuktikan tidak ada keluhan yang terus menerus dilakukan petani sawit. Sedangkan didaerah ini tidak,” bebernya. Menurutnya, jika tidak ada sanski yang diberikan kepada pabrik yang tidak menaati harga TBS yang telah ditetapkan, maka rtinya SK itu perlu dievaluasi kembali. “Jika penetapan harga yang telah ditetapkan tim. Tetapi tidak diberlakukan di daerah ini, lebih baik tidak perlu ada lagi tim,” katanya. Badrun menyarankan supaya masyarakat membentuk suatu forum yang berbadan hukum. Sehingga forum itu selain dapat mengawasi lebih jauh juga dapat memantau seluruh bidang khususnya dibidang pertanian. Contohnya, mengenai harga TBS. Jika harga TBS tidak sesuai dengan standar harga dan lainnya. Forun yang legal itu bisa lebih jauh bergerak. Yang tentunya tetap berpedoman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Masyarakat dari berbagai elemen buat suatu forum yang berbadan hukum,” saran politisi PAN itu. (900)
Aturan Harga TBS Mandul
Rabu 24-09-2014,19:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :