MUKOMUKO, BE - Ratusan pejabat eselon II, II dan IV di lingkungan Pemkab Mukomuko kemarin (23/9) dimutasi. Diantaranya, Bustari Maler dicopot dari dari Sekretaris DPRD, kemudian jijadikan pegawai fungsional di Inspektorat Daerah (Ipda). Jabatan yang ditinggalkannya itu diisi Jaskani yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, bupati Mukomuko, menunjuk Sekretaris BKPPD, Sri Utami sebagai pejabat pelaksana tetap (Plt). Jabatan eselon II lainnya yang dimutasi, Ramdani yang sebelumnya sebagai Kadisperindag, Kop dan UKM diamanahkan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Nurngubaidi ditunjuk sebagai Kadisperindag, Kop dan UKM.
Kepala BKKB dan PP, Novizar Eka Putra dipercayai untuk menduduki jabatan sebagai Asisten II Setdakab mengantikan Edi Rosdy yang kembali dipercayai sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Jabatan Kepala BKKB dan PP diisi Nur Alam yang sebelumnya sebagai Kabag Humas Setdakab, jabatan yang ditinggalkan itu diisi Ali Muchsin. Abu Hasan Rusli dimutasi sebagai staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan SDM. Yanzuri Nawawi naik eselon dan diangkat sebagai Kepala Disporapar.
Posisi lamanya sebagai Kesbangpol dan Sandi diisi oleh Iskameri. Satu lagi pejabat eselon II adalah Ruslan di fungsionalkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli bupati bidang pemerintahan. Pergeseran jabatan di eselon III juga bergulir sebanyak 48 orang dan eselon IV mencapai 58 orang.
Bupati Mukomuko Ichwan Yunus didampingi Sekkab, Syafkani menyampaikan mutasi tersebut merupakan hasil evaluasi. Mana pejabat yang digeser dan dibebaskan tugaskan tidak lain untuk kepentingan masyarakat. Dia mengajak seluruh para pejabat mengutamakan kepentingan masyarakat dan harus percaya diri. “ Mutasi ini tidak ada kepentingan pribadi. Ini berdasarkan hasil evaluasi. Pejabat yang telah dipercayai itu tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dipastikan bakal ada evaluasi lebih lanjut,” katanya.
Kosongnya jabatan Kepala BKPPD definitif apakah tidak menganggu tugas ditambah lagi akan dilaksanakannya penerimaan CPNS, bupati menegaskan tidak menganggu. Pelaksanaan tes dilakukan dengan sistem CAT. Daerah tidak ada kewenangan lebih jauh terkait penerimaan CPNS tersebut. Sekretaris BKPPD yang ditunjuk sebagai Plt sudah berpengalaman dan dipastikan mampu untuk menjalankan tugas – tugas yang diamanahkan tersebut. (900)