Pimpinan Dewan Bisa “Dipidanakan”

Selasa 23-09-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Pengunaan mobil dinas (Mobnas) yang saat ini dipakai pimpinan dewan  terutama Ketua DPRD sementara, bisa dipidanakan. Pasalnya nomor polisi (Nopol) BD 2 N yang dipasang  di mobil dinas hilux tidak tepat, yang seharusnya BD 9053 NY. “Penggunaan Mobnas itu bisa ditangkap dan dipidanakan. Toh, sudah sangat jelas di STNK BD 2 N mobilnya fortuner. Namun malah dipakai di kendaraan lain,” demikian Tokoh Masyarakat Kabupaten Mukomuko, Bodi Rahmad Santosa SH. Jika hal itu tetap dibiarkan, lanjut Bodi, akan menjadi preseden buruk bagi daerah ini. Seharusnya Mobnas yang saat ini masih dipegang eks pimpinan dewan lama harus dikembalikan. “Jikalau Pemda memberi pinjam pakai, jangan Mobnas jabatan. Berikan Mobnas operasional lainnya. Apabila eks pimpinan dewan menginginkan bekas Mobnas untuk milik pribadi, semestinya harus melalui lelang terlebih dahulu,” jelasnya. Mantan Ketua KPUD Mukomuko itu,  meminta pemerintah tegas. Seperti yang telah dilakukan kabupaten/kota di daerah lain. Para eks anggota dewan itu mengembalikan  Mobnas yang dipakainya. Bahkan ada Pemda ada yang menurunkan Satpol PP untuk menarik Mobnas tersebut. “Bisa saja nanti ada masyarakat, yang melaporkan Mobnas yang digunakan pimpinan dewan sementara itu adalah ilegal. Karena tidak sesuai dengan surat menyurat dengan kendaraan yang digunakan itu,” bebernya. Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Sementara, Armansyah ST, saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, tak membantah terkait hal tersebut. Dikatakannya Mobnas yang digunakan saat ini adalah BD 9053 NY. Tetapi setiap pergi ke kantor terpaksa harus diganti dengan BD 2 N. “Pergi ke kantor  saja BD 2 N saya pasang dan diparkirkan di depan kantor DPRD. Ini menunjukan supaya masyarakat mengetahui bahwa pimpinan dewan ada di kantor. Pulang dari kantor dan tiba dirumah,  BD 2 N tersebut kembali  diganti  dengan Nopol sebenarnya,” akunya. Dia juga mengakui salah jika dilakukan  pengantian nomor plat. Ditambah lagi jika ada tugas diluar kabupaten. Seperti beberapa hari lalu ada pelatihan di Kota Bengkulu. Daerah lain khususnya  pimpinan dewan semuanya menggunkan Mobnas sesuai dengan jabatannya. “ Ketika ke Bengkulu, Mobnas BD 9053 NY yang saya gunakan, bukan BD 2 N,” bebernya. Secara pribadi, lanjut Armansyah, tidak mempersoalkan terkait Mobnas yang  digunakan. Tetapi  jika berdasarkan aturan dan protokol yang ada, seharusnya mobil jabatan yang harus digunakan pimpinan dewan khususnya ketua DPRD  adalah BD 2 N, yang disiapkan pemerintah. “Mobnas yang saya gunakan saat ini masih dipinjamkan. Sembari menunggu pembelian Mobnas baru tahun depan. Bagaimana solusi  supaya tidak melanggar aturan untuk beberapa bulan kedepan, kita serahkan ke pihak eksekutif,”  tukas politisi Gerindra itu. Sementara itu Wakil Ketua II Sementara, H Khusairi juga tidak mempersoalkan mengenai Mobnas yang ia gunakan. Namun, aturan yang sudah ada seharusnya dijalankan sesuai dengan peruntukkannya. “Mobnas yang digunakan saat ini BD 9055 NY, seharusnya BD 8 N.  Apa yang diberikan fasilitas saya pakai. Yang jelas Mobnas yang diberikan sebagai kendaraan operasional,” singkat politisi PKB itu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait