KEPAHIANG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan memeriksa mantan (eks) bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang, Amsyar SIP. Pemeriksaan tersebut terkait pinjaman pribadi anggota DPRD periode 2009-2014 pada kas Setwan. Hal ini disampaikan oleh Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH kemarin. \"Surat pemanggilan bagi yang bersangkutan (Amsar, red) sudah kita layangkan. Jadi besok (hari ini) jika yang bersangkutan datang, maka langsung kita periksa terkait pinjaman pribadi anggota DRPD pada kas Setwan,\" ungkap Kasi Pidsus kemarin. Menurutnya, pinjaman pribadi sejumlah anggota DPRD pada kas Setwan, secara tidak langsung sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku. \"Logika saja, masa minjam pribadi pada kas Setwan yang bersumber dari APBD,\" katanya. Sayangnya, Dodi belum bisa mengungkapkan berapa banyak mantan anggota DPRD Kepahiang, yang belum melunasi pinjaman pribadi yang dimaksud. Menurutnya, terkait hal ini akan didalami terlebih dahulu. \"Kitakan baru saja akan melakukan pemeriksaan, jadi kita belum tahu berapa mantan anggota DPRD Kepahiang yang belum melunasi pengembalian pinjaman pribadi itu,\" jelasnya. Disisi lain, pihaknya juga belum bisa memastikan berapa besar nominal uang yang belum dikembalikan mantan anggota DPRD yang mendapatkan pinjaman pribadi. \"Yang jelas nantinya jika terdapat unsur pelanggaran, maka kita tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan,\" tandasnya.(505)
Eks Bendahara Setwan Diperiksa Jaksa
Selasa 23-09-2014,13:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :