PASAR MANNA, BE – Upaya pedagang Pasar Ampera membangun kembali kios dan los yang ludes terbakar secara swadaya, ternyata belum mendapat izin dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) BS. Akibatnya, Kadisperindagkop BS, H Jonior Hafiz MP meradang. “Siapa yang suruh pedagang bangun kios? Sebelum membangun izin kami dulu dan harus ada perjanjian siap tidak menuntut ganti rugi jika Pemda mau bangun pasar baru,” sesal Jonior. Seharusnya, kata Jonior, sebelum membangun kios, antara pedagang dengan pihaknya harus ada perjanjian. Sehingga, jika Pemda akan membongkar kios pedagang untuk membangun yang baru, para pedagang tidak menuntut ganti rugi. Adanya perjanjian itu, katanya, bukan berarti pihaknya menghalangi pedagang untuk membangun kios secara swadaya. Namun hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. “Untuk pembangunan Pasar Ampera ini sudah kami usulkan ke Kementerian Pedagangan dan Koperasi, jika itu disetujui dan Pasar Ampera dibangun, tahu-tahu pedagang minta ganti rugi kan timbul masalah baru,” tandasnya. Sementara itu, pengelola Pasar Ampera, Agusman membenarkan jika sebagian pedagang sudah membuat kios secara swadaya. Hanya saja pihaknya belum mengizinkannya. Bahkan dirinya sudah mengingatkan pedagang agar sebelum membangun kios terlebih dahulu menghubungi Disiperindagkop. “Sudah kami larang, namun pedagang tetap ngotot, jadi terpaksa kami biarkan,” ucapnya. Adapun Ujang, salah satu pedagang yang sudah membangun kios, mengungkapkan, dimulainya membangun kios itu lantaran dirinya ingin segera berdagang lagi. Sebab sudah hampir satu minggu dia tidak berjualan, padahal kebutuhan rumah tangga tidak bisa ditunda-tunda. Namun dirinya siap dibongkar lagi dan tidak menuntut ganti rugi jika pemda mau membangunnya kembali. “Kami mau cepat berjualan dan kami siap membuat perjanjian untuk tidak menuntut ganti rugi jika pemda mau membangun pasar ampere nanti,” ucapnya.(369)
Kadis Perindagkop Marahi Pedagang
Senin 22-09-2014,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :