7 Pembunuh Polisi Dilimpahkan ke Pengadilan

Sabtu 20-09-2014,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE - Tujuh orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan salah seorang oknum Polisi, inisial JS meninggal dunia, Selasa (16/9) lalu, JPU melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Arga Makmur. “Tujuh terdakwa itu telah kita limpahkan ke Pengadilan. Mereka itu telah menjadi tahanan Pengadilan Arga Makmur,” demikian Kajari Mukomuko, Azhari melalui Kasi Pidum, Elvin Arjuna dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Ketujuh pelaku itu adalah warga SP 9 Kecamatan XIV Koto. Inisial B,R,J,L,D,J dan I. Masing – masing pelaku , punya peran masing – masing. Intinya para pelaku  itu bersama – sama melakukan perencanaan, pemukulan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Menurutnya, dari tujuh pelaku ketika ditanya JPU, ada yang mengaku ikut melakukan pemukulan dan ada juga yang mengaku tidak terlibat “Terkait hal itu adalah hak dari pelaku. Untuk pembuktian dan lainnya akan diketahui di pengadilan. Mulai dari tahapan perdana di persidangan hingga adanya putusan hukum tetap,” ujarnya. Para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 secara bersama – sama dan pasal 170, secara bersama - sama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang. “Tujuh pelaku itu baru jilid pertama. Ada jilid kedua dan tidak menutup kemungkinan terdakwa bakal bertambah. Terkait hal itu penyidik dari jajaran kepolisian yang berwenang,” lanjut Elvin. Ditambahkannya, barang bukti yang juga ikut dilimpahkan ke Pengadilan berupa satu unit gerobak angkong, dan sebilah bambu yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan tersebut. Sebagaimana diketahui peristiwa itu terjadi, Kamis (12/6) malam sekitar pukul 22.45 WIB di Desa Tanjung Mulya (SP9) Kecamatan XIV Koto, di salah satu rumah warga desa setempat. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait