LAIS, BE - Tersangka pengrusakan kebun milik Habi Bakri, berinisial Ju (55) warga Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais, Bengkulu Utara (BU) diperbolehkan pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan polisi. Hal tersebut menandai, tersangka tak ditahan seperti yang diingini massa asal Lubuk Gedang yang sempat menduduki Mapolsek Lais 2 hari lalu. Dikatakan Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Lais Iptu Girsang, pemeriksaan terhadap tersangka Ju sudah dilakukan. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilakukan pengembangan. Karena diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat pengerusakan terhadap pagar kebun milik korban. \"Warga sudah pulang usai pemeriksaan Ju, pemeriksaan Ju itu merupakan laporan pemilik kebun, dari pemeriksaan itu akan kita kembangkan lagi karena diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat,\" jelas Girsang. Lanjutnya, laporan tersebut akan terus dilakukan sesuai aturan yang ada. Warga, katanya, diharapkan sabar tidak berbuat anarki. Karena proses hukum sudah ada aturannya, meski Ju terancam kurungan 2,5 tahun atas kasus penegrusakan itu akan terus dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, lantaran sudah merusak pagar kebun warga dengan sengaja, padahal kebun tersebut milik warga yang memiliki sertifikat kepemilikan. \"Sampai saat ini masih pelajari dulu hasil pemeriksaan Ju dan hari ini akan kita panggil dan periksa lagi untuk pengembangan lebih lanjut,\" demikian Kapolsek. (117)
Warga Lubuk Gedang Belum Ditahan
Sabtu 20-09-2014,15:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :