KEPAHIANG, BE - Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Kepahiang kemarin (19/9) menggelar razia surat-menyurat dan kelengkapan kendaraan bermotor (Ranmor). Operasi di depan kantor bupati di Desa Pelangkian itu berhasil menjaring 25 Ranmor roda dua (R2). \"Ini razia rutin kita untuk menertipkan kendaraan yang ada agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,\" jelas Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munthe SH.
Menurutnya, dalam razia yang digelar selama kurang lebih 1,5 jam tersebut, sebanyak 25 ranmor dikenakan sanksi tilang. Dengan tilang yang diberikan berupa pengamanan sebanyak 4 unit ranmor serta 21 lainnya tilang STNK Munthe mengatakan razia ini bertujuan guna meminimalisir terjadinya lakalantas serta aksi kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor. Serta rangka mengimplementasikan UU tertib berlalu lintas. Sehingga nantinya tidak ada lagi pengendara yang melanggar aturan itu khususnya di Kabupaten Kepahiang. (320)