Lima Wanita Malam Didenda Rp 2,5 Juta

Sabtu 20-09-2014,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Lima dari delapan wanita malam yang dijaring Mapolres Bengkulu Selatan (BS) saat razia penyakit masyarakat (pekat) Rabu malam lalu kemarin mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Kelima wanita tersebut yakni, Nesi (25), warga Desa Bungin Tambun, Kaur;  Liana (29), warga Desa Pajar Bulan, Kaur; Anita (28), warga Desa Batu Kuning, Pasar Manna; dan Mike (18), warga Desa Sulauwangi, Kaur. Keempat wanita ini ditangkap saat sedang berada di kafe Fredi Pasar Bawah. Sementara Tristiani (32), seorang PNS salah satu kantor lurah di BS yang merupakan warga Mandi Angin, Kota Manna yang ditangkap saat di kafe Bunda Ros Padang Panjang. “Karena ulah mereka telah bertentangan dengan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang pelarangan prostitusi, maka mereka kami tetapkan melanggar ketentuan pasal 7 ayat 1, mereka pun  kami sanksi dengan membayar denda Rp 2,5 juta perorang. Jika tidak mau membayar, wajib masuk penjara satu bulan sebagai kurungan pengganti,” ucap hakim tunggal dalam sidang tipiring kemairin, Firdaus Azizy SH. Sedangkan tiga wanita lainnya yang sempat diamankan bersama kelima wanita tersebut yakni Dewi  (39), Nora (19), dan Nengsih (28), ketiganya warga Padang Panjang, Kota Manna terbebas dari sidang tipiring. Hal itu dikarenakan saat penangkapan mereka bertiga hanya kebetulan berada di lokasi yang ditemani keluarganya masing-masing. “Kami tidak bisa memproses hukum  ketiga wanita itu, sebab tidak ada unsur pidana yang dapat menjerat mereka,” terang Kasat Sabhara Mapolres BS, Iptu Subrozie kemarin. Adapun kelima wanita tersebut usai sidang mengaku jika mereka tidak melakukan perzinaan pada saat ditangkap. Mereka pun mengaku hanya kebetulan berada di lokasi saat itu dan baru satu kali berada di kafé. Hanya saja mereka bersedia membayar denda yang ditetapkan hakim. “Daripada kami masuk penjara, kami lebih baik membayar denda, namun untuk diketahui saat itu kami hanya secara kebetulan di café tersebut,” terang salah satu dari wanita itu saat diperiksa hakim. Pelajar Mesum akan Dinikahkan Di sisi lain, pasangan pelajar yang ditangkap sedang mesum di pos Padang Panjang, Pr  dan Lk tidak ditahan oleh Mapolres BS. Mereka sudah diserahkan kembali kepada orang tua. Terlebih lagi orang tua siswi itu tidak mau membuat laporan  ke Polres dengan alasan anaknya dan pasangannya itu akan segera dinikahkan. “Orang tua siswi itu tidak mau membuat laporan dan berjanji akan segera menikahkan anaknya dengan lelaki pasangannya mesum di pos tersebut, jadi kami pun menyerahkannya kembali kepada orang tuanya,” terang penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres BS, Brigpol Erni, kemarin. Sementara itu, Kabid Keamanan   Hutan, Nasrul khalik SH membantah jika pos yang digunakan oleh pelajar itu untuk berbuat mesum merupakan pos kehutanan. Dikatakannya, pos kehutanan ada petugas jaganya, sehingga tidak mungkin membiarkan orang berbuat mesum di pos. “Itu pos untuk menuju ke perumahan jaksa, sedangkan pos kami ada yang menjaganya,” terang Nasrul. Wakapolres BS, Kompol Burhanuddin  kemarin menyebutkan, dengan telah dikenakan tipiring, ke-5 wanita malam itu agar tidak kembali masuk ke warem atau kafe. Begitu juga pemilik warem pun sudah diperintahkannya untuk menghentikan aktivitasnya untuk menyediakan minuman keras serta wanita penghibur. “Kedepan kami akan terus menggelar razia, bagi yang kembali tertangkap akan kami kenakan kembali tipiring,” demikian Burhanuddin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait