Tadah Motor, 3 Warga Seginim Diamankan

Jumat 19-09-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE -  Tiga orang warga Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni; Ma (29), warga Desa Sukarami; Ri (31), warga Desa Kota Agung; dan Ca (31), warga Desa Sindang Bulan, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Manna, karena diduga sebagai penadah motor hasil penggelapan. Ketiga warga Seginim itu ditangkap oleh anggota Polsek Kota Manna kemarin malam, setelah korban, Suwarni (45), warga Jalan Maria Affan, kelurahan Pasar Baru, Kota Manna mengaku kehilangan motor. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH didampingi kanit Reskrim, Ipda R Ginting menyebutkan, dalam laporan korban diketahui, korban meminjamkan  KTP dan kartu keluarganya kepada De (40), warga    Pematang Bangau, Kota Manna pada Maret 2014 lalu. Sebab saat itu Desi mengutarakan mau meminjam uang ke bank sebesar Rp 20 juta. Lalu setelah uang itu cair akan dibagi dua dengan korban, tetapi tanpa sepengetahuan korban, Desi pun menyerahkan KTP dan KK itu kepada Se (41), warga Jalan Fatmawati, Kampung Baru, Kota Manna. Oleh Se, KTP dan KK itu digunakan untuk kredit sepeda motor jenis Honda Beat BD 6218 BV ke leasing FIF. Hanya saja karena STNK itu atas nama korban, pihak leasing pun selalu mendatangi korban untuk menagih angsuran kredit sepeda motor. Setelah 4 bulan kredit selalu tidak lancar dibayar oleh Se, korban pun menemui Se dan meminta Se tetap membayar kredit sepeda motor. Saat  itu Se selalu mengelak dan menyatakan jika sepeda motor tersebut pun sudah digadaikan kepada orang lain yakni Ma sebesar Rp 4 juta. Adapun Ma usai menerima sepeda motor itu pun langsung menggadaikannya kepada Ri  juga sebesar Rp 4 juta. Oleh Ri sepeda motor itu pun kembali digadaikan kepada Ca sebesar Rp 4,5 juta. “Ketiga orang itu hanya kami amankan,  untuk memudahkan proses penyelidikan,” ujar Ginting. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait