Kades Minta Rumah Bustami Tidak Disita

Jumat 19-09-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PINO RAYA, BE – Kepala Desa Padang Serasan, Pino Raya, Sahardi mengaku prihatin dengan adanya penyitaan rumah salah satu warganya, yakni Bustami (61). Menurutnya Bustami hanyalah korban konflik antara Ilal yang menjaminkan rumah korban dengan bank. Sebab itu Sahardi sangat berharap pihak bank dapat mengurungkan niatnya melelang rumah tersebut. “Pak Bustami tidak mengerti apa-apa lantaran dibujuk akan diberi uang Rp 2,5 juta oleh Ilal, dirinya pun merelakan  sertifikat rumahnya digadaikan ke bank. Masa hanya dengan uang Rp 2,5 juta dirinya terpaksa terusir dari rumah,” ucap Sahardi. Sahardi pun meminta agar Ilal dapat bertanggung jawab atas perbuatanya yang telah menggadaikan sertifikat rumah Bustami. Sebab Ilal yang meminjam sertifikat itu dan bukan atas keinginan dari Bustami. “Saya berharap Ilal bertanggung jawab agar rumah Pak Bustami tidak  sampai dilelang,” harapnya. Sementara itu, Bustami mengaku  pasrah kalaupun harus terusir dari rumahnya. Dikatakannya, pada awalnya dirinya tidak ada niat untuk menggadaikan sertifikat rumahnya itu. Akan tetapi saat sedang menghadiri rumah warga pesta, dia dihubungi Ilal untuk meminjam sertifikat rumah. Bahkan Ilal saat itu membujuk dirinya dengan menjanjikan akan memberikan imbalan uang sebesar Rp 2,5 juta. “Karena akan mendapat uang, saya pun mengizinkan Ilal mengadaikan sertifikat rumah, rumah inilah satu-satunya  milik saya, semoga Ilal dapat membayar sisa hutangnya dan saya beserta istri saya tetap tinggal di rumah kami,” ucapnya pasrah. Adapun Hendra Gunawan AO dari Bank Safir Cabang Manna BS mengungkapkan, pihaknya  masih memberikan peluang kepada Ilal untuk melunasi hutangnya.  Bahkan pihaknya pun  bisa mengurungkan untuk melakukan pelelangan terhadap rumah tersebut dengan catatan semua angsuran  yang sudah ditambah dengan biaya perkara dan biaya lain-lain yang besarnya mencapai Rp 46,4 juta dilunasi. “Kami masih memberikan waktu hingga tiga bulan ke depan, jika hingga November tunggakan  itu tidak dilunasi, kamipun akan melelang rumah ini,” terang Hendra. Sekedar mengingatkan, Rabu (17/9) pihak Bank Safir melakukan  eksekusi sita jaminan terhadap rumah milik Bustami. Hal itu lantaran sebelumnya Ilal  menggadaikan rumah itu ke Bank Safir untuk meminjam uang sebesar Rp 40 juta. Akan tetapi hinga masa jatuh tempo Juli 2012 berakhir, Ilal hanya mampu membayar angsuran selama 4 bulan. Padahal total angsuran selama 8 bulan. Hingga pelaksanaan eksekusi, Ilal pun belum mampu membayar sisa tunggakan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait