KEPAHIANG, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan membebaskan lahan milik 39 warga dari Desa Pelangkian sampai Baret Wetan Kecamatan Kebawaten untuk membangun jalan menuju lokasi Pekan Daerah (Peda) Kontak Tani dan Nelayan (KTNA) 2015 mendatang. Sejauh ini, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) tengah melakukan pendataan warga pemilik lahan terkait. Dijelaskan Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang Syamsul Yahemi SH terdapat 41 bidang lahan warga yang nantinya akan terkena dampak dari rencana pembangunan jalan Peda KTNA itu. \"Ada 31 bidang terdapat dalam wilayah desa Pelangkian dan 10 bidang lagi di wilayah Desa Barat Wetan,\" ucap Yahemi diruangannya Kemarin (18/9). Menurut Yahemi, pemilik lahan 41 bidang itu berjumlah 39 warga. Ini lantaran sejumlah warga memiliki 2 bidang lahan dalam satu wilayah. \"29 warga didesa Pelangkian, sisanya barulah pemilik lahan di desa Barat Wetan. Warga akan diberikan ganti rugi karena lahan mereka terkena imbas dari rencana pembangunan itu,\" ungkapnya. Yahemi menyampaikan, hingga saat ini belum ditetapkan mengenai besaran dana pengganti lahan warga yang terkena dampak pembangunan jalan tersebut. Dengan alasan masih dalam pembahasan pihak-pihak terkait. diagendakan Senin (22/9) mendatang akan dilakukan rapat bersama warga pemilik lahan mengenai besaran ganti rugi. \"Ganti rugi nantinya mengacu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besar kemungkinan jika diperlukan kita juga melibatkan tim independen,\" tegas Yahemi. Dikatakan Yahame, pembangunan jalan Peda KTNA dengan panjangnya mencapai 5 kilometer dan lebar 10 meter itu, merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU). (320)
Lahan Milik 39 Warga Dibebaskan
Jumat 19-09-2014,15:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :