PINO RAYA, BE – Nasib sial dialami oleh Bustami (61), warga Desa Padang Serasan, Pino Raya. Pasalnya gara-gara orang lain menunggak membayar angsuran kredit di bank, dirinya terpaksa merelakan rumahnya di sita Bank Syariah Safir Bengkulu Cabang Manna, Bengkulu Selatan (BS).
Menurut Acounting Officer Bank Syariah Safir Cabang Manna, Hendra Gunawan SKom, disitanya rumah Bustami tersebut karena rumah itu dijadikan agunan atau jaminan pinjaman oleh Ilal Mahdi (46), warga Kota Manna BS. Karena Ilal tidak mampu membayar hutang di bank, maka rumah itu harus disita. Rumah itu disita setelah pihak Bank Safir menggugat ke Pengadilan Agama (PA) BS dan PA pun mengabulkannya dan melakukan eksekusi penyitaan kemarin siang sekitar pukul 11.30 WIB. “Rumah ini kami sita karena menjadi jaminan pinjaman ke bank yang tidak dilunasi peminjam,” ujar Hendra saat mendampingi Pihak PA melakukan eksekusi kemarin.
Ditambahkan Hendra, sebelumnya pada Desember 2011, Ilal Mahdi meminjam uang ke Bank Safir sebesar Rp 40 juta dengan masa angsuran selama 8 bulan dan setiap bulannya Ilal menyetor ke Bank Safir sebesar Rp 5,8 juta. Akan tetapi setelah jatuh tempo hingga Juli 2012, Ilal hanya mampu membayar angsuran selama 4 bulan dengan total angsuran sebesar Rp 20 juta. Setelah itu hingga penyitaan kemarin, Ilal tidak juga membayar sisa angsuran. “Kami sudah upayakan secara kekeluargaan, bahkan sebelum sidang diputus, kami sudah meminta Pak Ilal membayar angsuran sebesar Rp 25,5 juta. Tetapi tidak kunjung dibayar sehingga kamipun menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Adapun juru Sita dari PA Manna, Dimra SH didampingi oleh Panitera M Sahrun dan saksi Adi Harjo SH dan Amril mengungkapkan penyitaan itu karena saat persidangan tidak ditemukan penyelesaian secara musyawarah, jadi pihaknya menjalankan tugas. Hanya saja meskipun sudah menyita rumah Bustami, pihak PA pun masih mempersilakan Bustami dan istrinya menunggu rumah tersebut hingga masa sita habis. Setelah itu dilakukan lelang. “Kami tetap memberikan kesempatan pada Pak Bustami untuk memelihara rumah ini hingga tiga bulan ke depan, jika masa sita hutang dengan total Rp 46,4 juta kepada Bank safir belum bisa dibayar, maka Pak Bustami harus pergi dari rumah sebab rumah akan dilelang Bank,” terangnya usai melakukan pengukuran.
Sementara Bustami saat dimintai keterangan kemarin, mengaku pasrah. Sebab bukan dirinya yang menjaminkan sertifikat rumahnya itu ke Bank Safir tetapi orang lain. Dia percaya meminjamkan sertifikat rumah kepada Ilal, karena orang tua Ilal dengan Bustami masih tetangga. Selain itu, Bustami diberi uang sebesar Rp 2,5 juta oleh Ilal karena mau meminjamkan sertifikat rumah untuk diagunkan ke bank.
“Bukan saya yang pinjam uang pak, yang menggadaikan sertifikat rumah saya ini Ilal, namun kalau tidak ada lagi jalan ke luar silakan disita,” ucapnya sedih.
Adapun Ilal saat di rumah Bustami ketika penyitaan dilakukan kemarin menuturkan jika sebelumnya dirinya bersedia membayar hutang itu. Pada saat sidang di pengadilan dia mau membayar hutang sebesar Rp 15 juta bahkan dinaikannya Rp 20 juta, namun pihak btidak mau menerimanya. Dengan telah disitanya rumah itu, dia pun siap mengupayakan untuk melunasinya hingga 3 bulan ke depan. “Saya sebesarnya mau bayar, saya tawar maksimal Rp 20 juta, namun bank menolaknya. Jadi dengan sudah disita ini saya akan upayakan, mudah-mudahan tiga bulan ke depan uang itu sudah saya dapatkan dan rumah ini tidak jadi dilelang,” terang Ilal. (369)