Perpanjangan Izin Galian C Ditolak

Kamis 18-09-2014,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

IPUH, BE – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, memastikan  menolak merekomendasi perpanjangan izin galian C, yang berlokasi di Desa Sibak , Kecamatan Ipuh. Tepatnya yang berlokasi tak jauh dari aliran sungai Batang Muar. Pasalnya jika usaha pengambilan material masih dilakukan, akan mengancam jembatan yang ada di desa tersebut. “Pihak pengusaha perorangan inisial N itu telah menyampaikan permohonan perpanjangan izin. Khusus di dibidang ESDM, namun permohonan itu kita tolak,” beberKepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT melalui Kabid ESDM, Bachtiar Syofian, kemarin. Penolakan itu, kata Syofi, dengan berbagai pertimbangan diantaranya dari hasil analisis jajarannya di lapangan.  Satu tahun terakhir diwilayah itu, material yang akan dilakukan aktifitas  usaha galian C masih banyak, dan memungkinkan dilakukan pengambilan material. Namun saat ini, dilokasi itu tidak memungkin lagi dilakukan  aktifitas penggalian. \"Inilah diantara alasan perpanjangan izin dilokasi yang sama itu ditolak,\" paparnya. Terkecuali, jika pengusaha itu mengajukan permohonan kembali, tetapi dilokasi yang lain. Tentunya akan ada proses lebih lanjut. Tim akan turun ke lapangan  untuk melakukan survei. Seperti ingin melihat dan mengetahui lebih jauh,  apakah bakal calon lokasi aktifitas galian C itu berdampak negatif atau tidak. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait