KOTA MANNA, BE – Rj (20), seorang pemuda, warga siwak (kawasan) Cilacap, Jalan Kemas Jamaludin, Pasar Manna kemarin malam dibekuk lantaran sebelumnya dilaporkan Zoni (23), warga Desa Pagar Dewa Kota Manna ke Mapolsek Kota Manna dengan dugaan telah membawa kabur HP Zoni saat sama-sama duduk di warung Tuak belakang Pasar Kutau. “Pelaku sudah kami amankan untuk memudahkan proses hukum,” kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim, Ipda R Ginting kemarin. Menurut Ginting, pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Letnan Tukiran Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan hingga memudahkan polisi untuk menggelandangnya ke Mapolsek Kota Manna. “Rj mengakui telah membawa kabur HP korban,” ujar Ginting. Sementara itu, kepada BE kemarin Rj mengaku tidak sadar telah membawa kabur HP korban. Dikatakannya saat itu dirinya seang mabuk habis minum tuak. Sehingga tanpa sadar langsung pergi sambil membawa HP korban. “Saya saat itu sedang mabuk, jadi saya tidak sadar telah membawa pergi HP orang,” terang Rj. Sekedar mengingatkan, Rj dilaporkan Zoni telah membawa kabur Hp saat sama-sama di warung tuak belakang Pasar Kutau Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB . Saat itu Rj pura-pura pinjam HP korban hendak menghubungi nomor handpone cewek. Lalu setelah itu Rj membawa kabur HP korban meskipun saat itu korban sempat memanggil, tetapi tidak dihiraukan Rj.(369)
Larikan HP Teman, Bujangan Dibekuk
Rabu 17-09-2014,20:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :