TAIS, BE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma, memberikan peringatan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di media jalan atau trotoar.
Kawasan hijau tersebut sudah lama menjadi kawasan terlarang untuk berjualan.
“Pemberitahuan secara lisan dan tertulis telah disampaikan ke sejumlah pedagang. Namun jika tetap membandel maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa,” ujar Kasatpol PP Pemkab Seluma, Thamaludin Mantap MPd, melalui Kabit Ketertiban Umum, Goelten S.Hut, kemarin.
Satpol PP mulai mendatangi sejumlah titik menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, antara lain jembatan layang Tais, menjadi tempat berjualan pedagang buah dan warung manisan. Sedangkan di Simpang Enam Kota Tais, juga menjadi tempat berjualan PKL, meski sudah mendapatkan teguran tertulis namun tidak digubris. “Kita mendatangi seluruh pemilik warung. Jelas warung mereka telah menyalahi Perda ketertiban umum yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2014,” singkatnya.
Disampaiakan, pembongkaran akan dilakukan dalam satu minggu kedepan. Saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PKL untuk menggeser dagangannya. “Jika tetap membandel maka akan kita bantu untuk melakukan pembongkaran warung mereka masing-masing,” singkatnya.
Disampaiakan lagi, dalam melakukan penindakan terhadap sejumlah bangunan yang melanggar garis sepadan jalan, Satpol PP akan berkoordinasid engan Dinas tata Kota. “Kita tetap akan berkoordinasi dengan pihak terkait serta meminta batas jelas larangan pendirian bangunan tersebut,” sampainya.(333)