8 Sales Penipu Raup Uang Rp 30 Juta

Selasa 16-09-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE –Ternyata dalam aksinya selama 3 bulan di Bengkulu Selatan (BS), 9 sales yang saat ini ditahan di Mapolsek Kota Manna, mampu memberdaya puluhan warga BS. Bahkan mereka pun mampu mengumpulkan uang dari aksi mereka hingga puluhan juta. “ Dari sekitar 27 korban penipuan mereka, hanya 16 yang melapor dan total uang yang berhasil diterima sebesar Rp 30 juta,” kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui kanit Reskrim, Ipda R Ginting kemarin Menurut  Ginting, cara yang dilakukan mereka dengan mendatangi para konsumen. Lalu mereka memberikan  selebaran atau brosur. Setelah itu mereka menawarkan barang kepada warga sesuai dengan yang tertera dalam brosur. Bahkan mereka pun menjanjikan hadiah kepada warga. Janji manis mereka itu ternyata membuahkan hasil hingga setidaknya ada 27 korban  mereka dan yang resmi melapor sebanyak 16 orang. Dari keterangan para korban ini diketahui ada yang telah menyerahkan uang Rp 3 juta, ada juga Rp 2 juta dan ada juga Rp 1 juta bahkan ada yang baru menyerahkan uang muka Rp 100 ribu – Rp 900 ribu. “Mereka dengan berpakaian rapid an penampilan menarik mampu mengecoh puluhan warga BS,” imbuh Ginting. Ditambahkan Ginting, setelah ditahan hampir 2 minggu, mulai kemarin 7 dari delapan pelaku penipuan berkedok penjualan peralatan elektorik dititipkan ke rutan kelas 2 B Manna BS. Sedangkan satu lagi atas nama Doni (17) warga Jambi masih berumur 17 tahun atau masih anak-anak tetap ditahan di Mapolsek Kota Manna. “Mengingat berkas perkara sudah kami sampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Manna, 7 pelaku sudah kami titipkan ke rutan, dan satu masih kami tahan di ruang tahanan Mapolsek Kota karena masih anak-anak,”  terang Ginting. Sekedar mengingatkan, Selasa (2/9) sekitar pukul 20.00 WIB Mapolsek Kota Manna berhasil membekuk 8 orang yang dua diantaranya perempuan sales dari perusahaan  Chelcius  Group di Kabupaten kaur. Mereka dibekuk lantaran  ada laporan dari Minsan (52) warga  Dusun Tanjung Mulia, Desa Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas yang ditipu ke 8 pelaku dan mengalami kerugian Rp 100 ribu karena telah member uang muka. Mereka tersebut yakni  Dt (22) warga Kelurahan Belakang Gedung, Kota Manna, Sl (23) seorang perempuan warga Talo, Seluma,  Fb (21), Al (19) dan Dn (18) ketiganya warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Lalu Ed (24) dan  Rk (22) keduanya warga Provinsi Lampung serta Ro (26) warga Provinsi Jambi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait