MUKOMUKO, BE - Nelayan diwilayah Kabupaten Mukomuko, menerapkan sanksi denda adat, bagi kapal yang melanggar batas wilayah tangkapan. Baik itu nelayan dalam maupun luar wilayah tangkapan. “Setiap kecamatan memiliki batas wilayah tangkapan masing - masing. Kapal dari kecamatan yang berbeda melewati batas wilayah tangkapan sanksinya didenda,\" demikian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Junaidi. Besaran denda yang ditetapkan itu pun bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Denda paling besar diterapkan oleh kelompok nelayan tradisional di Kecamatan Ipuh, yakni Rp 20 juta. Kecamatan Kota Mukomuko, Teramang Jaya dan nelayan Desa Pasar Sebelah Rp 10 juta. Sanksi denda adat itu hanya sebatas kesepakatan bersama nelayan tersebut. Hal itu dikarenakan, dalam aturan tidak ada yang mengatur mengenai batas – batas wilayah tangkapan diperairan. Namun, tidak ada larangan kapal nelayan apalagi masih dalam satu wilayah menangkap ikan di wilayah lain. Namun, aturan yang telah disepakati nelayan secara bersama – sama itu, dipatuhi oleh semua nelayan yang ada didaerah ini. \"Hingga saat ini tidak ada nelayan antar kecamatan itu menangkap ikan diluar perairan yang telah ditetapkan batasnya,\" tandasnya. (900)
Nelayan Tetapkan Wilayah Tangkapan
Selasa 16-09-2014,18:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :