ARGA MAKMUR, BE - Dua KWH milik kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Pemkab BU) yakni ruangan Pola dan ruangan Penananaman Modal terindikasi melakukan pelanggaran menaikkan daya listrik tanpa izin. Hal itu sesuai hasil temuan Operasi Penertiban Arus Listrik PLN Rayon Arga Makmur belum lama ini. Kepala PLN BU, Heru Purnomo ST melalui Koordinator PLN Sayuti, menjelaskan, sejak ditemukannya indikasi pencurian daya listrik itu, pihaknya masih memberikan upaya memberi kelonggaran agar masalah pelanggaran temuan pihaknya terhadap dua KWH dalam lingkungan kantor Pemkab BU itu segera diselesaikan. Namun jika belum ada itikad baik, dari Pemkab untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka dalam waktu dekat pihak PLN akan melakukan pemutusan arus. \"Hingga kemarin belum ada pihak yang bertanggung jawab dari Pemkab BU mendatangi PLN guna memberi keterangan untuk melakukan penyelesaian, padahal kami dari PLN sudah memberikan kelonggaran selama 2 minggu sejak ditemukan pelanggaran tersebut. Kalau memang dalam waktu dekat tidak ada itikad, akan diputus,\" jelasnya. Sayuti menambahkan, dua temuan pelanggaran yang didapat di kantor Pemkab tersebut, masing-masing adalah KWH yang ada di ruang Pola mengakibat kerugian denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebesar Rp. 5.194.381. Kemudian ditambah denda setoran perubahan daya (PD) dari 6.600 va, sementara ketika dicek fisik KWH di lapangan terpasang 10.500 va sebesar Rp. 4.005.200. Sementara untuk ruangan Penanaman Modal, dari daya kontraknya 2.200 va, namun fisik yang terpasang menjadi 10.600 va menimbulkan kerugian denda Rp. 1.309.456. Kemudian denda PD Rp. 8.213.800. Denda tersebut hanya dihitung ketika temuan pelanggaran. Untuk penggunaan sebelum adanya temuan pelanggaran tidak dilakukan penghitungan. “Penggunaan dengan daya yang tidak sesuai dengan daya kontrak tersebut sudah berlangsung lebih kurang 2,5 tahun,” ujar Sayuti. Terpisah Bagian Umum Pemda BU melalui Bendahara Keuangan, Bahrin mengungkapkan, pihaknya menunggu hitungan kerugian yang harus dibayar oleh Pemda terkait temuan pelanggaran tersebut dari PLN. Jika sudah mendapatkan jumlah kerugian yang ditimbulkan, maka pihaknya akan mengajukan ke pimpinan untuk mendapat petunjuk lebih jauh. Jika dari pimpinan mendisposisikan untuk diselesaikan dengan membayar denda yang ditimbulkan atau kerugian yang ditimbulkan maka akan segera diselesaikan. Mengenai temuan terjadinya peningkatan daya tersebut, ia mengaku tidak tahu persis. Sebab ada bagian teknisnya masing-masing yang menanganinya dan lebih mengetahui hal tersebut. \"Kalau tugas saya hanya mengeluarkan keuangan ketika ada disposisi dari pimpinan, kalau ada masalah seperti ini saya tidak tahu, apakah sebelumnya sudah melewati proses perizinan dari pihak PLN atau belum untuk menaikkan daya listrik tersebut, biasanya untuk pemasangan atau menaikkan daya listrik kedua KWH tersebut melibatkan instalatir listrik dari PLN, karena tidak sembarang orang bisa menangani masalah listrik ini,\" demikian Bahrin.(117)
Pemkab BU Diduga Curi Daya Listrik
Jumat 12-09-2014,15:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :