BINTUHAN,BE-Polres Kaur berhasil membongkar sindikat peredaran senjata api (Senpi) rakitan diduga, digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Dari tangan tiga orang ditangkap, polisi menyita sepucuk senpi rakitan jenis revolver, dan lima butir peluru jenis FN aktif. Ketiga tersangka ditangkap yakni Mistari (36), warga Desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas, Alpen (28), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Luas dan Ketutu Budiarte (70), warga Trans Bakal Kecamatan Maje, kemarin (10/9).
“Ketiga pemilik senpi rakitan itu saat ini sudah kita amankan di Polres Kaur, guna untuk pemerikasaan lebih lanjut,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH, SH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP kemarin.
Kasat menjelaskan, terbongkarnya sindikat penjualan atau pemilik senpi rakitan ini sekitar pukul 00.00 WIB di sekitar wilayah Kecamatan Kaur Selatan. Ini merupakan hasil penyelidikan tim buser Jatanras Polres Kaur. Bermula ketika anggota Buser mendapatkan informasi jika ada warga yang memilik senjata api rakitan.
Mendapati laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengeledahan dan pengejaran terhadap tersangka. Ketika digeledah, petugas menemukan sepucuk senpi yang disembunyikan dirumah salah satu pelaku.
“Dugaan terkait dengan aksi perampokan di beberapa wilayah Provinsi Bengkulu kita saat ini belum tahu. Kita masih melakukan pengembangan dulu,”terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, pihaknya berjanji akan terus memberantas kelompok curanmor, perampokan bersenpi yang kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, aksi kejahatan yang dilakukan saat ini sudah sangat meresahkan dan tak segan-segan melukai korbannya.
“Kita akan terus berupaya memberantas kejahatan, dan untuk masyarakat jika ada warga yang melakukan kejahatan dan memiliki senjata silahkan lapor ke Polisi,”jelasnya. Akibat perbuatanya itu, ketiga tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.(618)