BINTUHAN,BE-Polres Kaur siap menindak tegas jika ada pihak nekat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah tegas diambil i karena masih banyak antrian pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Kaur. \"Jika memang ditemukan ada aksi penimbunan, kami akan tindak sesuai hukum berlaku,\"tegas Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH, SIK, kemarin. Kapolres mengatakan, dengan masih sulitnya mencari premium di sejumlah SPBU dan juga penjual eceran saat ini, pihaknya mensinyalir adanya aksi penimbunan oleh sejumlah oknum penjual bensin eceran. \"Kalau kelihatannya memang ada indikasi penimbunan, tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih dahulu,\" terangnya. Lanjut perwira dengan dua melati dipundak ini, untuk mengantisipasi sulitnya mencari premium karena aksi pembelian dengan menggunakan jerigen, pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada sejumlah SPBU untuk melakukan pembatasan pembelian menggunakan jerigen. \"Nanti kita akan berikan imbauan dan pengetatan bagi pembeli menggunakan jerigen,\"ujarnya. Menurut Kapolres, penimbunan BBM merupakan tindakan pidana yang dilarang oleh undang-undang dan pihaknya siap melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. \"Mereka yang melakukan penimbunan secara sengaja dengan tujuan agar bisa menjualnya lagi dengan harga yang jauh lebih tinggi tentu dapat dijerat dengan pidana,”tegasnya. Ditambahkan Kapolres, jika terbukti ada yang melakukan penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi melampaui harga normal yang tidak wajar maka akan ditindak, namun sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya warga yang melakukan penimbunan maupun penjualan melampaui harga normal. \"Selain melanggar hukum, penimbunan BBM juga rawan akan terjadinya kebakaran yang dampaknya bisa membahayakan masyarakat luas, sehingga saya imbau warga tidak nekat menimbun premium atau solar,”himbaunya.(618)
Tindak Tegas Penimbun BBM
Kamis 11-09-2014,21:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :