TAIS, BE- Lantaran tidak adanya aturan kuat terkait penjuan bahan bakar minyak (BBM) eceran, hingga saat ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tidak bisa menindak sejumlah penjualan BBM eceran membludak. Pengecer BBM tetap saja tidak diperbolehkan. “Pengecer BBM tetap tidak diperbolehkan, Sekalipun mereka mengantongi HO,” sampai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Seluma Drs Mahwan Zayadi. Tegasnya, hingga saat ini BPPT tidak akan mengeluarkan dan merekomendasikan warga untuk mengurus izin HO kepada para pengecer BBM untuk mendapatkan BBM kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal dari harga SPBU. Sehingga dasar kuat untuk menindak penjual BBM tersebut tidak bisa dilakukan. “Seharusnya Disperindagkop berkompeten melakukan penindakan terkait pengecer ini. BPPT tidak berwenang dan hal ini jelas tidak diperbolehkan,” singkatnya. Beberapa elemen saja diperbolehkan untuk melakukan pengecualian untuk pembelian BBM dengan menggunakan jerigen tersebut. Seperti nelayan yang dipergunakan untuk melaut dan petani dipergunakan untuk menjalankan mesin bajak. Jika dipergunakan untuk nelayan dan petani, barulah BPPT bisa mengeluarkan HO. “Penati dan nelayanlah yang diperbolehkan untuk mengurus HO. Mengingat mereka memang membutuhkannya,” singkatnya Menurutnya, Dinas Perindagkop dan UKM Seluma berkopeten untuk menindak lanjuti akan pengeluaran HO terhadap penjual BBM ini. menurutnya juga hal ini bisa saja dilakukan dengan alasan masyarakat yang jauh dari SPBU tidak mungkin harus mendatangi SPBU hanya untuk membeli BBM dan mengisi kendaraan mereka. “Untuk lebih jelasnya, BPPT dan Disperindagkop akan melakukan rapat bersama terkait hal ini,” singkatnya.(333)
Tindak Pengecer BBM Tugas Disperindagkop
Kamis 11-09-2014,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :