PT CTA Tak Diizinkan Perpanjang Izin

Selasa 09-09-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LUBUK PINANG, BE – Pemda Mukomuko telah mengeluarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus. Isinya, PT  Cahaya Tunggal Abadi (CTA) yang bergerak dibidang usaha pemecah batu yang berlokasi di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang ditolak atau tak diizinkan lagi untuk melakukan perpanjangan izin. Selain adanya laporan dari masyarakat juga dengan berbagai pertimbangan, yang dapat menimbulkan hal – hal negatif di wilayah tersebut. “ Surat keputusan dari bupati sudah ditandatangani. PT CTA tidak dilayani melakukan perpanjangan izin,” ungkap Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten, Risber A Razak dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Ini dikarenakan PT CTA tidak layak lagi untuk diberikan  perpanjangan izin, karena lokasinya berada  di tengah – tengah  pemukiman masyarakat dan dekat dengan lokasi persawahan.  Surat bupati itu ditujukan kepada Kantor Lingkungan Hidup, KPTSP, Kepala Desa Suka Pindah dan Camat Kecamatan Lubuk Pinang. Supaya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk PT CTA tersebut. “ Untuk kepada pihak perusahaan hanya sebatas tembusan saja. Sasaran surat dari bupati ke SKPD dan pihak terkait selaku punya kewenangan dalam mengeluarkan izin dan rekomendasi,” ujarnya. PT CTA, kata Risber, habis perizinan pada Maret 2014 lalu.  Untuk sarana dan prasarana di lokasi seperti mesin penggiling batu dan lainnya merupakan kewenangan dari pengusaha yang bersangkutan untuk segera mungkin membongkarnya dan memindahkan peralatan tersebut. Kendati demikian, perusahaan itu masih ada peluang untuk menjalankan usahanya kembali. Namun, usaha itu harus pindah kelokasi atau tempat yang baru.  Dan perusahaan itu diwajibkan membuat perizinan baru mulai dari awal. “  Pemda tidak melarang PT CTA ingin kembali membuka usahanya. Tetapi harus di lokasi lain yang jauh dari pemukiman penduduk dan persawahaan ataupun lokasi pertanian milik masyarakat,” demikian Risber. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait