MUKOMUKO, BE – Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus menginstruksikan bagi para PNS yang malas, khususnya yang kerap kali tanpa keterangan, ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya aturan bagi PNS sudah sangat jelas. Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala hingga PNS yang bersangkutan diberhentikan. “Saya minta tindak tegas PNS yang sering meninggalkan tempat tugasnya,. Tegakan aturan yang telah mengatur mengenai disiplin PNS,” kata Ichwan. Seluruh kepala SKPD harus tegas dan tetap melakukan pengawasan, dan pembinaan kepada seluruh bawahannya. Diaturan yang ada sudah jelas. Bahwa dalam memberikan pembinaan dilakukan secara berjenjang hingga harus dilakukan kepala SKPD dimana PNS tersebut bertugas. \"Ini disampaikan, bahwa PNS digaji oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan ikut menjalankan roda pemerintahan menuju daerah yang lebih maju dan berkembang pesat,\" paparnya. PNS yang telah diberikan amanah itu, wajib menjalankan tugas dan fungsinya. Serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak daripada pribadi. Ini merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. Dan telah menjadi kewajiban seorang PNS. \"PNS yang malas berarti tidak menjalankan kinerjanya dengan baik sebagai abdi negara,\" terangnya. Bupati juga menyampaikan, kepada seluruh pejabat harus sering turun kelapangan. Tujuannya untuk mengetahui apa saja keinginan atau kemauan dari rakyat. Dari pantauan langsung di lapangan ada program yang akan dijalankan, dan dianggarkan untuk di semua bidang. Sehingga target penekanan angka kemiskinan hingga peningktan kesejahteraan rakyat bakal tercapai. “Jika pejabatnya banyak duduk dikantor saja bagaimana mengetahui apa saja kebutuhan masyarakat,” tukasnya. (900)
Tindak Tegas PNS Malas
Sabtu 06-09-2014,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :