MUKOMUKO, BE - Pemkab Mukomuko melalui Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, bakal menerapkan sanksi bagi pabrik penerima tandan buah segar (TBS) yang tidak mematuhi aturan. “Pabrik kelapa sawit harus mengikuti kesepakatan bersama. Dalam membeli tbs dari petani,” ungkap Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto baru – baru ini. Sanksi yang akan mulai diberlakukan itu, disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang bersangkutan. Kendati demikian, Eddy juga menyampaikan supaya para pedagang pengumpul tidak membeli TBS langsung dari kebun petani dengan harga yang murah. Termasuk membeli TBS yang masih muda. Pasalnya hal itusangat berpengaruh dengan standar harga yang harus dibeli pabrik. Contohnya, jikalau TBS yang dijual petani tidak bagus seperti masih muda. Harga yang dibeli pabrik akan semakin turun. \"Dalam pembelian TBS, mayoritas pabrik di daerah ini berdasarkan rendemen, terangnya. Petani sawit juga diingatkan supaya dalam memanen sawit pada waktunya. Sehingga buah yang dijual ke pedagang pengumpul hingga ke pabrik penerima TBS, mendapatkan harga yang bagus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan tim penetapan harga TBS tingkat Provinsi Bengkulu. “Pabrik penerima TBS sudah mengetahui berapa harga yang harus dibeli. Pada saat rapat penentuan harga pengusaha itu ikut hadir,” demikian Eddy. (900)
Perusahaan Sawit Bakal Disanksi
Jumat 05-09-2014,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :