Meja Hijau Tentukan Sengketa SDN 62

Jumat 05-09-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Meski para ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota, pihak pemerintah tetap akan menyerahkan proses sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu kepada pihak Pengadilan. Disampaikan Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, komitmen ini merupakan keputusan yang diambil pemerintah melalui Kajari Bengkulu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pemerintah Kota. \"Mengenai somasinya sendiri akan saya koordinasikan kepada Bagian Hukum terlebih dahulu. Namun yang pasti, ganti rugi tetap akan kita bayarkan apabila ada perintah dari Majelis Hakim di Pengadilan. Karena hanya ini yang akan menjadi dasar hukum tetap,\" kata Salahuddin, kemarin. Ia menjelaskan, semua pihak harus dapat menerima apapun yang menjadi keputusan majelis hakim pengadilan. Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan pembayaran sesuai dengan apa yang dituntut oleh oleh ahli waris bilamana Pengadilan memberikan perintah demikian. \"APBD bukan uang pribadi, dia uang negara. Untuk mengeluarkan uang negara itu harus ekstra hati-hati. Apalagi saat ini persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,\" katanya. Somasi disampaikan para ahli waris dengan tuntutan bahwa pihak yang tidak bersedia bermufakat akan digugat baik secara material maupun immaterial. Kerugian tersebut akan dihitung bersama ukuran tanah. Sementara Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah SSos, mengatakan, dewan berharap agar sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu harus dapat segera dituntaskan. Pasalnya, membiarkan persoalan ini berlarut-larut dapat merugikan masa depan anak bangsa di sekolah tersebut. Sengketa ini timbul sejak ahli waris lahan SDN yang terletak di Jalan Rukun No 39 Sawah Lebar menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar atas tanah tersebut. Bukan hanya sekolah, pada lahan seluas sekitar 5.638 M2 tersebut berdiri juga perumahan guru. Berkali-kali penyegelan dilakukan oleh para ahli waris dengan pernyataan bahwa tanah tersebut milik Atiyah, ibu mereka dengan status sertifikat Nomor 122/600.2-17.71/IV/2014 yang dikeluarkan oleh sumber-sumber resmi pemerintah. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait