Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kabag Ops AKP Mada Ramadita SIK membenarkan penangkapan ini. \"Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP,\" tukasnya.
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan Syahril. Korban ditawarkan 1 unit mobil dengan harga Rp 104 juta oleh pelaku Ba. Kemudian Syahril memberikan uang muka sebesar Rp 70 juta. Sisanya sebesar Rp 34 juta dijanjikan Syahril dibayar dalam
tempo 15 hari, sehingga ia pun berhak atas BPKB mobil tersebut.
Namun setelah lama berjalan, ternyata BPKB mobil itu diketahui telah digadaikan di leasing Batavia. Kemudian Ba memberikan cek kepada Syahril sebesar Rp 50 juta untuk menebus BPKB tersebut. Namun saat cek itu dicairkan, ternyata saldo cek tersebut tidak mencukupi dan tanda tangan Ba tak sesuai dengan spesimen. Parahnya lagi ternyata pemilik cek itu yang sebenarnya Christy Yuliana.
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan saksi, akhirnya polisi langsung menangkap Ba. Dalam pengembangan penyidikan ternyata Bh melakukan aksi penipuannya bersama Nh. Tak lama kemudkan Nh pun diringkus dikediamannya. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti beruapa mobil Daihatsu Xenia Nopol F 601 AF. (cw1)