MUKOMUKO, BE – Usaha pembibitan tanaman sawit yang dijual oleh pengusaha kepada masyarakat, rata – rata belum berlabel. Label yang dimaksud itu yang dikeluarkan Balai Pengawas dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Bengkulu. Ini dikarenakan aturan mengenai hal itu baru dikeluarkan pada tahun 2014 ini. Yang mengharuskan seluruh bibit tanaman sawit ada label. “Tahun ini rencananya pengusaha yang ada di daerah ini mengurus untuk mendapatkan label dari BP2MB,” ungkap Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.
Menurutnya, sebelum bibit tanaman kelapa sawit itu dikeluarkan label oleh BP2MB. Proses awal sebelum pembibitan, benih bibit itu terlebih dahulu harus diperiksa oleh BP2MB. Termasuk halnya saat ditanam harus ada petugas BP2MB yang menyaksikan. Ini bertujuan agar benih yang ditanam oleh para pengusaha pembibitan di daerah ini, dipastikan telah dilakukan pemeriksaan oleh BP2MB. “Label yang dikeluarkan BP2MB itu hanya sebatas lebih menguatkan, dan memastikan bahwa bibit itu bagus dan bermutu. Meskipun, selama ini pengusaha pembibitan, bibit yang ada dinilai bagus. Pengurusan label juga untuk menghindari bibit sawit asalan,” katanya.
Di daerah ini ada tiga pengusaha pembibitan yang berskala besar. Diluar itu, kemungkinan hanya berskala kecil. Dia mengingatkan kepada para pengusaha pembibitan sebelum melakukan aktivitas pembibitan harus melalui proses dari BP2MB. “Jikalau pengusaha itu bibitnya ingin mendapatkan label,” demikian Wahyu. (900)