Tak Punya Data, Desa Tak Dapat Rp 1 Miliar

Rabu 03-09-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE –  Ratusan desa  tersebar di 15 kecamatan, diminta segera  melaporkan data aset seluruhnya. Sehingga saat  dibutuhkan seperti ada program nasional (prona) atau program daerah data sudah siap.  Terlebih,  dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada tahun 2015 mendatang. ” Belasan kecamatan yang ada baru beberapa kecamatan telah menyampai data yang diminta tersebut,” demikian Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekdakab Mukomuko, Syafriadi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Undang-undang mengatur, desa tidak diperbolehkan  menghibahkan tanah atau lahan desa kepada  pemerintah daerah, tanpa  ganti rugi atau tukar guling. Kecuali, jika infrastruktur   dibangun itu setelah selesai diserahkan dan mejadi aset desa bersangkutan.  Dia juga mengingatkan kepada seluruh pihak kecamatan dan desa. \"Jikalau ada serah terima jabatan (sertijab), mulai saat ini supaya tak hanya berita acara dan motor dinas (motnas) yang diserahkan ke pejabat desa  baru. Melainkan, seluruh  data aset dan struktur di desa harus lengkap,\" ujarnya. Selama ini masih banyak kelemahan terkait hal tersebut. Padahal, kekayaan di desa banyak dan dapat dikelola dengan baik untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut. Bagi desa  tidak punya data aset, desa  tersebut  akan rugi. Sebab, dalam UU terbaru itu juga menjelaskan  desa  akan mendapatkan suntikan dana Rp 1 miliar /desa, yaitu  desa yang  siap mengelola dan memiliki  sumber daya manusia bagus. \"Anggaran itu pun nantinya tidak merata. Bisa saja satu desa kucuran dananya yang akan diterima lebih dari satu miliar ataupun kurang. Tidak menutup kemungkinan pula ada desa yang tidak mendapatkan sama sekali,” ingatnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait