Sengketa Lahan, Datangi BPN

Rabu 03-09-2014,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE - Sejumlah warga  mengaku memiliki lahan seluas 30 hektar di wilayah Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman,  mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga tersebut mengaku sebagai perwakilan belasan warga lainnya yang memiliki lahan di desa tersebut. “ Kami datang ke BPN,  karena pihak BPN  langsung  memanggil kita,” ungkap Ketua Ormas Grashi Kabupaten Mukomuko, Arifin SAP,  kepada  Bengkulu Ekspress. Hasil pertemuan dengan bidang sengketa, kata Arifin, BPN berjanji dalam  waktu dekat akan turun ke lokasi. Tujuannya untuk mengambil dan menentukan titik koordinat.  Namun, sebelumnya instansi vertikal itu akan mengundang perusahaan Darya Dharma Pratama (DDP), yang merupakan pihak yang dilaporkan masyarakat. Hal seperti inilah yang diharapkan  masyarakat. Sehingga akan diketahui dengan pasti dan jelas luasan dan wilayah hak guna usaha  (HGU), yang telah dikeluarkan perizinannya kepada pihak investor.  Sehingga tidak melakukan  aktifitas diluar izin. Karena, sebelumnya pihaknya pernah langsung menanyakan kepada  perusahaan yang bersangkutan. Alasan dari pihak perusahaan itu  adalah lokasi tranmigrasi  Lubuk Talang, dan sudah ada kesepakatan untuk di  plasmakan bagi 200 kepala keluarga (KK)   bermukim diwilayah tersebut. Belasan warga tidak menghambat dan menghalang – halangi  investor  berinvestasi di daerah ini. Tetapi, ingin mempertahankan lokasi yang sudah lama  dibuka oleh masyarakat sekitar. Meskipun belasan warga itu  hanya berpedoman pada tanaman  dan surat keterangan menggarap. “ Setelah BPN turun dan mengambil titik koordinat. Lokasi itu  akan diketahui dengan sangat jelas. Yang selama ini warga mengindikasikan perusahaan itu  melakukan aktifitas diluar HGU,” lanjut Arifin. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait