MUKOMUKO, BE - Sejumlah warga mengaku memiliki lahan seluas 30 hektar di wilayah Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman, mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga tersebut mengaku sebagai perwakilan belasan warga lainnya yang memiliki lahan di desa tersebut. “ Kami datang ke BPN, karena pihak BPN langsung memanggil kita,” ungkap Ketua Ormas Grashi Kabupaten Mukomuko, Arifin SAP, kepada Bengkulu Ekspress. Hasil pertemuan dengan bidang sengketa, kata Arifin, BPN berjanji dalam waktu dekat akan turun ke lokasi. Tujuannya untuk mengambil dan menentukan titik koordinat. Namun, sebelumnya instansi vertikal itu akan mengundang perusahaan Darya Dharma Pratama (DDP), yang merupakan pihak yang dilaporkan masyarakat. Hal seperti inilah yang diharapkan masyarakat. Sehingga akan diketahui dengan pasti dan jelas luasan dan wilayah hak guna usaha (HGU), yang telah dikeluarkan perizinannya kepada pihak investor. Sehingga tidak melakukan aktifitas diluar izin. Karena, sebelumnya pihaknya pernah langsung menanyakan kepada perusahaan yang bersangkutan. Alasan dari pihak perusahaan itu adalah lokasi tranmigrasi Lubuk Talang, dan sudah ada kesepakatan untuk di plasmakan bagi 200 kepala keluarga (KK) bermukim diwilayah tersebut. Belasan warga tidak menghambat dan menghalang – halangi investor berinvestasi di daerah ini. Tetapi, ingin mempertahankan lokasi yang sudah lama dibuka oleh masyarakat sekitar. Meskipun belasan warga itu hanya berpedoman pada tanaman dan surat keterangan menggarap. “ Setelah BPN turun dan mengambil titik koordinat. Lokasi itu akan diketahui dengan sangat jelas. Yang selama ini warga mengindikasikan perusahaan itu melakukan aktifitas diluar HGU,” lanjut Arifin. (900)
Sengketa Lahan, Datangi BPN
Rabu 03-09-2014,18:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :