KEPAHIANG, BE - Bendaraha UPK PNPM-MP Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang , Desi Rahayu (27) warga Desa Ujan Mas Bawah terancam hukuman penjara seumur hidup. Ini setelah tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kepahiang menjeratkan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. \"Sesuai pasal yang dimaksud, perbuatan tsk secara langsung telah merugikan keuangan negara demi menguntungkan diri sendiri. Dimana untuk mendapatkan keuntungan itu, tsk menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana serta jabatan atau kedudukannya,\" kata Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama SIk Rabu (27/8), kemarin.
Dikatakannya, dengan dasar UU Tipikor tersebut, tim penyidik menjerat tsk dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. \"Berdasarkan pasal itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk diancam maksimal hukuman penjara seumur hidup. Bukan itu saja, tsk juga didenda paling banyak Rp 1 miliar,\" jelasnya.
Disinggung apakah tsk dalam perkara ini bertambah, Andika menjelaskan, sementara ini pihaknya belum bisa memastikan. Tapi tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tsk baru. \"Kitakan masih melakukan pendalaman dan serangkaian pengembangan lagi. Dengan demikian bisa jadi nantinya ada tsk baru dalam dugaan korupsi dana pinjaman bergulir PNPM-MP Kecamatan Ujan Mas,\" tegasnya.
Dirilis ssebelumnya, Desi dijebloskan dalam sel tahanan sejak pukul 18.30 WIB dua hari lalu, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan tsk diduga telah menyebabkan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 158,42 juta bersumber dari dana pinjaman bergulir PNPM-MP Kecamatan Ujan Mas.
Rajin Ibadah
Sementara itu, penahanan bendahara PNPM-MP Kecamatan Ujan Mas ini mengundang beberapa pertanyaan dan keraguan di tengah masyarakat. Pasalnya Desi Rahayu dikenal sebagai pribadi yang taat dan rajin beribadah di lingkungan desanya. \"Kami sangat terkejut begitu dia (Desi, red) ditetapkan sebagai tsk dan ditahan di Mapolres Kepahiang. Padahal dia itu kan taat beribadah dan merupakan salah satu jemaah tarekat di desanya,\" ujar salah satu rekan tsk yang enggan menyebutkan namanya.
Menurutnya, atas kasus ini pihaknya selaku rekan tsk mengharapkan pihak penyidik kepolisian bisa berlaku adil dan jujur. \"Harapan kami jika dia (tsk,red) memang bersalah silahkan dihukum, tetapi jika hanya korban kami minta hukum juga dapat ditegakkan,\" jelasnya. (505)