MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi MK). Atas gugatan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut satu. Pasalnya, KPU Mukomuko, salah satunya masuk dalam gugatan dan harus menyiapkan sejumlah bukti. “ Hingga saat ini, kita masih menunggu keputusan MK dan informasi lebih lanjut dari KPU RI apa saja yang akan ditindaklanjuti nantinya,” demikian Ketua KPU Mukomuko, Dawud Gauraf . Meskipun KPU Mukomuko, termasuk dalam gugatan tersebut. Jajarannya mengklaim telah menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Yang dipersoalkan dan bukti –bukti yang dibawa ke MK, diantaranya formulir C1, formulir DPKTB, DPTB, formulir model C7 PPWP, berita acara keterangan pindah dari TPS, buku rekap pemilih dengan KTP, kertas catatan rekap. Puluhan desa tersebar di 14 kecamatan termasuk digugat, barang bukti berupa dokumen diambil dari kotak suara tidak seluruh TPS. Dari 90 desa itu, ratusan TPS kotak suara dibuka dan diambil dokumen diminta sesuai dengan intruksi sebanyak 14 kecamatan antara lain Kecamatan Kota Mukomuko, Selagan Raya, Air Majunto, Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Air Dikit, Air Rami, Malin Deman, Teras Terunjam, Ipuh, Penarik, Teramang Jaya, Lubuk Pinang dan XIV Koto. “ Hanya kecamatan V Koto yang tidak termasuk dan kotak suara tidak dibuka,” tutupnya. (900)
KPU Tunggu Keputusan MK
Rabu 20-08-2014,16:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :