SELUMA TIMUR, BE- Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya Kepala Badan Diklat Seluma Dra Elmawati ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Sat Tipikor Polres Seluma. “Tersangka tidak ditahan dengan alasan bersikap koperatif dan karena dia seorang PNS,” tegas Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dijelaskan, jika dari keteranggan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan kemarin. Sejumlah saksi menjelaskan, aliran dana dugaan korupsi tersebut mengalir ke tersangka. “Sejumlah saksi menduga jika tersangka berperan dalam kegiatan ini.” singkatnya Adapun indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, dengan sengaja melakukan pemotonggan pada uang makan peserta diklat. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 108 juta. Hal ini berdasarkan audit Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Diketahui anggaran untuk penyelenggaraan Diklat PIM IV dengan anggaran sebesar Rp 687 juta dari APBD tahun 2013 lalu. Penyidik telah memeriksa 15 saksi. Termasuk dari pihak penyelenggara kegiatan, dan peserta Diklat PIM IV serta pemilik catering penyedia makanan. “Tersangka kembali akan diperiksa dalam waktu dekat dan Surat penetapan tersangka akan segera kita sampaikan ke Kejaksaan , “ tegasnya.(333)
Kepala Diklat Resmi Tersangka
Selasa 19-08-2014,20:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :