Pemekaran Desa Sulit Terwujud

Sabtu 16-08-2014,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya dan warga Desa Keban Agung  II Kecamatan Kedurang sepertinya harus gigit jari terkait usulan mereka yang ingin memekarkan desanya. Pasalnya syarat untuk memekarkan desa tidak dapat dipenuhi oleh ketiga desa itu. Sehingga saat ini ketiga desa itu belum bisa dimekarkan. Berdasarkan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka pemekaran tiga desa itu tidak bisa dilakuka karena syarat untuk memekarkan desa, minimal desa pemekaran itu harus memiliki 800 kepala keluarga dengan warga minimal ada 4000 jiwa. Sedangkan tiga desa itu belum ada satupun yang memiliki warga sebanyak itu. Untuk itu meskipun warga dari tiga desa kitu sudah mengajukan permohonan pemekaran desa, maka untuk saat ini pemekaran itu belum bisa diwujudkan. “Sebelum syarat itu belum bisa dipenuhi, maka pemekaran desa belum bisa kami kabulkan,” ujar Kabag Tata Pemerintahan, Drs Sudimawan kemarin.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait