BENGKULU, BE - Setelah gagal melakukan pemeriksaaan kepada 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu, yakni Kepala Dinas Tata Kota (DTK), Ir Yalinus dan Hari Mukti Direktur CV Mitra Konsultan, Kamis (15/8). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada mereka, Senin (18/8). \"Kita sudah melayangkan surat panggilan untuk mereka untuk menghadap hari senin,\" ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ujang Suryana SH, Jumat (15/8) kemarin. Kembali dijelaskannya, Yalinus gagal diperiksa dikarenakan ia tidak membawa penasihat hukum (PH), sedangkan sesuai dengan pasal 56 KUHAP, setiap tersangka wajib didampingi oleh PH pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun, ujang menambahkan, jika nantinya tersangka masih tetap tidak membawa PH, maka ia akan tetap diperiksa dengan ketentuan tertentu. \"Apabila masih tanpa PH, maka akan kita fasilitasi, tersangka tetap akan kita periksa,\" pungkasnya. Selain itu, terkait dengan Hari Mukti, sejauh ini Kejari belum menemukan dimana keberaaannya. Dari info yang didapat ia sedang berada di Jakarta. Namun, jika di panggilan ketiga ia juga tak hadi maka akan ditetapkan sebagai buron. \"Jika tetap tidak diindahkan , setelah 3 kali dipanggil, kita tetapka sebagi buron,\" paparnya. Sekera mengingatkan, sebelumnya Kejari telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, yakni Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar, yang merupakan staf dari CV Arsindo. Sedangkan satu tersangka lainnya, Imam Supardi saat ini sedang menjalankan masa tahanan dengan kasus yang berbeda. (cw3)
Senin, 2 Tsk Kembali Diperiksa
Sabtu 16-08-2014,11:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :