BENGKULU, BE - Dugaan adanya pihak perusahan tambang batu bara menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi , sepertinya benar-benar terjadi. Hal tersebet diketahui dari upaya pengusutan dugaan tindak pidana pelanggar UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas oleh Polda Bengkulu. Dalam perkara yang dilaporkan ke Polda, Kamis (14/8) sekitar pukul 08.00 WIB disebutkan terjadi TP (Tindak Pidana) UU RI nomor 2 Tahun 2001 pada Rabu (6/8) di Jalan Houling Tambang PT Titan Wiajaya Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara. Kronologis anggota Dit Reskrimsus Polda,Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap kegiatan houling atau pengangkutan batu bara dari lokasi tambang PT Titan Wijaya menuju lokasi pelabuhan dengan menggunakan kendaraan jenis tronton. Diduga untuk memenuhi kebutahan bahan bakar jenis solar, pelaku atas nama Af, membeli BBM berasal dari para pengecer yang membeli BBM dari SPBU yang berada di Kecamatan Putri Hijau. Sehingga perbuatan pelaku tersebut diduga melanggar undang-undang serta merugikan negara, sebab membeli BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah. Atas dugaan tersebut kasus ditangani Polda Bengkulu dengan nomor laporan LP-B/777/VIII/2014/SPKT tanggal 14 agustus. PLT Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membernarkan penyidik tengah melakukan pengusutan dugaan pelanggaran UU Migas di Bengkulu Utara tersebut. \"Dalam laporannya demikian, tentunya untuk kebenaran faktnya nanti proses penyidikan yang membuktikannya,\" tegas Mulyadi. Dalam laporan situasi (Lapsit) di Humas Polda Bengkulu disebutkan selain pelaku perorangan dugaan tindak pidana melanggar UU nomor 2 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas alam tersebut tidak hanya dilakukan oleh perorang tetapi juga CV Rafin Maju Berjaya (RMB) juga dikawasan PT Titan Wijaya. Kedua kasus tersebut ditangani penyidik Tipiter Reskrimsus Polda Bengkulu. (320)
Polda Usut Dugaan Penimbunan BBM
Sabtu 16-08-2014,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :