Hakim Nilai Pendemo Salah Alamat

Jumat 15-08-2014,11:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sidang kedua dalam pengusutan dugaan korupsi dan BLUD RSMY di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (14/8) kemarin diwarnai dengan aksi ricuh yang dilakukan oleh organisasi Lentera Kedaulatan Rakyat (Lentera). Pasalnya, Presiden Lentera, Deno Andeska Marlandone yang memaksa maju kedepan dan menghadap hakim ketua untuk memberikan berkas tersangka lain RSMY tidak diperbolehkan masuk ruang sidang. Hakim Ketua, H Sultoni SH MH, melalui hakim Anggota H Toton SH, mengatakan penyampaian berkas yang dilakukan oleh Presiden Letra tersebut salah alamat. \"Kalau mau menyampaikan berkas, ikuti prosedurnya dulu. Sampaikan ke bagian umum dulu, nantinya barulah bagian umum yang memberikan disposisi berkas tersebut disampaikan kemana,\" jelas Toton, saat ditemui usai persidangan. Lebih lanjut dijelaskannya, dalam sebuah persidangan, tak semua orang bisa menyampaikan hak suara dan itu sudah menjadi peraturan dalam persidangan. \"Yang diperbolehkan memberikan  keterangan hanya 3, penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa. Pun begitu, hakimlah yang berhak untuk mengakomodir kapan mereka bisa menyampaikan hak suara,\" tuturnya. Menurut Toton, apa yang dilakukan oleh Lekra dalam persidangan kemarin, yang menuntut pihak pengadilan untuk menentukan tersangka lain dalam kasus yang membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 5,6 mliliar tersebut, bukan pada tempatnya. Sebab, pihak pengadilan hanya menerima berkas perkara yang siap untuk yang sudah siap untuk dipersidangan. \"Kemenangan pengadilan hanya fokus pada para terdakwa, sedangkan orang yang berhak untuk menetapkan sesoarang menjkadi tersangka adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),\" imbuhnya. Untuk diketahui, kericuhan di ruang pengadilan tersebut, terjadi saat Deno dan kawan-kawan menyerahkan berkas hasil audit BPKP, yang menurut mereka ada sesorang yang harus menjadi tersangka utama selain dari  3  terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Karena dinilai tidak pantas dan bukan tempat bagi peserta sidang untuk melakukan tindakan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta Deno dan kawan-kawannya untuk keluar dan menyerahkan berkas tersebut ke Bagian Umum Pengadilan Negeri. Hal tersebut membuat kesal para LSM tersebut, sehingga sempat sebelum keluar presiden LSM tersebut melepaskan amarahnya dengan memukul dinding pembatas antara peserta dan terdakwa sidang. “Kami hanya ingin menyampaikan hasil audit BPKP dan SK Gubernur kepada mereka, tetapi mengapa ditolak,” ujar Beno di lokasi kejadian Kamis (14/8).(cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait