Kadis Tersangka Dituntut Lengser

Jumat 15-08-2014,10:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Penetapan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, sebagai tersangka, dinilai dapat menghambat pelayanan publik. Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Yusuf Sugiatno, mendesak agar Pemerintah Kota segera mencopot kepala dinas bermasalah agar pelayanan publik tidak terganggu. \"Dinas Tata Ruang dan Perumahan salahsatu instansi yang cukup dibutuhkan masyarakat terutama mereka yang mau mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kalau dibiarkan berlarut-larut, pelayanan publik pasti terganggu. Makanya kepala daerah yang peka harusnya langsung mencopot begitu status tersangka itu diterbitkan,\" kata Yusuf, kemarin. Yusuf meyakini, kepala daerah tentunya telah menandatangai fakta integritas bersama seluruh kepala dinasnya. Salahsatu point dalam fakta integritas tersebut tercatat bahwa setiap kepala dinas yang menciderai amanah yang diberikan, maka yang bersangkutan akan mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. \"Penandatangan fakta integritas merupakan semangat reformasi yang harus dilaksanakan. Ketika kepala daerah menonaktifkan Dishubkominfo yang ditangkap karena kasus sabung ayam, maka hal itu seharusnya juga dilakukan dalam konteks sekarang. Karena kebijakan tidak boleh diskriminatif,\" tukasnya. Sebelumnya, Kabag Humas Setda Kota Bengkulu, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengutarakan, Pemerintah Kota belum memberhentikan atau bahkan menyiapkan pelaksanatugas yang akan menggantikan posisi Yalinus sementara waktu. Pun demikian, pemerintah berharap agar aparatus yang ada di Dinas Tata Ruang dan Perumahan tetap dapat melayani rakyat yang ingin mengurus IMB. Meski akan mengambil langkah-langkah taktis, namun ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak akan melakukan intervensi atas proses hukum yang sedang dijalani Yalinus. Langkah taktis itu sendiri merupakan bentuk dukungan moril Pemerintah Kota kepada Yalinus yang berstatus sebagai PNS Bengkulu. Yalinus sendiri tidak sendirian dalam kasus proyek pengadaan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu dengan total anggaran Rp 196 juta. Saat ini, Kajari Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap 2 pengurus CV Mitra Konsultan, yakni Imam Suardi dan Hari Mukti. Kasus ini juga menjerat 3 pengurus CV Arsindo masing-masing atas nama Herlan Suhendra, Surya Darma dan Muhamad Faisal. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait