KOTA MANNA, BE – Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Mochtar Arifin SKom SH mengungkapkan, jika pihaknya sudah resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pada pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya dari hasil uji lab saksi ahli Kantor Pemadam Jakarta Pusat, diketahui jika dua unit mobil pemadam kebakaran yang dibeli dengan anggaran Rp 2,5 M itu sudah sesuai spesifikasi. “Karena dari hasil uji laboratorium Kantor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta mobil Damkar itu sudah sesuai spek dan semburannnya normal, maka kamipun menghentikan proses penyelidikan,” katanya. Menurut Mochtar, pengecekan dari saksi ahli atau pun uji coba dari saksi ahli yang sengaja didatangkan pihaknya pada Maret 2014 lalu dari Kantor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Kemudian hasil pengecekan tersebut diterima pihaknya pada Juli lalu, ternyata saksi ahli menyebutkan jika mobil tersebut sudah sesuai dengan spek, serta tidak menyalahi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis). Dengan tidak ditemukannya adanya pelanggaran hukum, maka pihak Kejari pun menghentikan kegiatan penyelidikan. “Kami menyelidiki pengadaan mobil damkar lantaran ada pengaduan masyarakat jika pengadaan mobil itu disinyalir ada kerugian negaranya, maka karena saat menyelidikan dugaan itu tidak terbukti yang didukung dengan keterangan saksi ahli, kamipun tidak bisa melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut,” ungkap Mochtar. Terkait seringnya mobil damkar itu tidak bisa difungsikan atau sering macet saat akan memadamkan api jika terjadi kebakaran di BS selama ini, menurut Mochtar, hal itu lantaran petugas PBK sendiri yang tidak memahami cara penggunaannya sehingga perlu adanya latihan lagi. Sebab saat dicek Maret lalu oleh saksi ahli, ternyata mobil tersebut dapat digunakan secara maksimal. Begitu juga dengan semburan air yang keluar dari selang semprot juga sangat kuat. “Kalau sering macet saat mau digunakan hingga warga kesal itu karena petugasnya sendiri yang tidak pandai, kalau alat berfungsi normal,” demikian Muchtar. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu, BPBD BS, membeli dua unit mobil damkar dengan anggaran Rp 2,5 M. Hanya saja dalam pengadaan itu diduga ada kerugian negara. Kejaksaan Negeri Manna pun menyelidikinya hingga mendatangkan saksi ahli dari kantor Pemadam kebakaran DKI Jakarta Pusat. (369)
Tak Terbukti, Penyelidikan Damkar Dihentikan
Kamis 14-08-2014,13:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :