Terduga Pencuri Emas Dilepas

Kamis 14-08-2014,12:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Polsek Selebar melepaskan perempuan parubaya, Berliana (48) dan Qius Silaban (50), warga Asal Medan Sumatera Utara atas tudingan melakukan pencurian di Pasar Pagar Dewa. Keduanya dikembalikan kepada keluarganya karena pihak kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk mejerat keduanya dengan pasal pencurian. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Selebar Kompol Banyu Erni Juarsih mengatakan, keduanya dikembalikan kepada keluarganya karna tidak memiliki barang bukti serta saksi-saksi bila kedua melakukan tidak pencurian uang di tengah pasar seperti yang dituduhkan sebelumnya. \"Ya sudah kita kembalikan kepada keluarganya, selain tidak memiliki bukti juga tidak ada saksi-saksi. Jadi kasusnya tidak bisa dipaksakan, sesuai dengan ketentunya bila tidak terbukti kita harus mengembalikannya,\" jelas Kapolsek. Dengan dilepaskannya kedua perempuan tersebut tentunya perkara dugaan pencurian yang terjadi pasar Pagar Dewa, Senin (11/8) sekitar pukul 07.30 WIB tersebut tidak dapat dilanjutkan sebab polisi tidak menemukan bukti kuat kedua wanita paru baya tersebut melakukan tindak pidana pencurian. Seperti diberikatan sebelumnya Senin pagi warga mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan modus pura-pura berbelanja. Pelaku diperkirakan berjumlah tiga orang ini (satu kabur), diduga mencuri uang Rp 2,5 juta milik pedagang ayam potong Suparwin (49) warga Bumi Ayu RT 6 RW 1 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar. Oleh warga kedua orang terduga pelaku diserahkan ke Mapolsek Selebar untuk dilakukan pengsutan lebih lanjut. Namun di tangan kedua perempuan tersebut tidak ditemukan sejumlah uang seperti yang dituduhkan, meskipun demikian Polsek Selebar tetap mengamankan keduanya di Mapolsek untuk menjelani pemeriksaan labih lanjut.  Setelah dilakukan pengusutan tetap tidak ditemukan barang bukti serta tidak ada saksi bila keduanya mencuri sehingga keduanya dibebaskan dari sel tahanan Mapolsek Selebar. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait