BENGKULU, BE - Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hadi Siahaan memastikan adanya tersangka dalam proyek pembangunan jalan di Kaur. Sebab penyidik Subdit Tipikor telah mengantongi bukti permulaan untuk menjerat para tersangka pembangunan jalan Pusaka menuju jalan sentral produksi Kabupaten Kaur pada tahun 2014. Roy memastikan setiap perkara sudah memasuki ranah penyidikan akan ditetapkan tersangka untuk bertanggungjawab terhadap kerugian negara dalam pelaksanaan proyek. Sayangnya Dir Reskrimsus baru tersebut enggan untuk mengungkapkan identitas saksi yang berpotensi tersangka. \"Tentunya kalau sudah dilakukan penyidikan ada tersangka, namun kita tidak dapat memastikan kapan tersangkanya ditetapkan karena kita bekerja sesuai dengan barang bukti yang ditemukan,\" tegas Roy. Meskipun tidak memastikan identitas tersangka, tetapi Dir Reskrimsus tidak menanfik bila tersangka ada diantara puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik. Menurut Roy, semua orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek sehingga perlu dimintai keterangan akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. Namun Dir Reskrimsus mengatakan bila tersangka dalam proyek dengan anggaran belasan milliar tersebut lebih dari satu. \"Logika dalam kasus korupsi tidak dilakukan sendirian, tetapi kita lihat saja nanti bagaimana proses penyidikannya. Kalau sudah ada tersangka pasti kita sampaikan (Ekspose),\" terangnya. Untuk diketahui, Polda Bengkulu melirik salah satu kasus dugaan korupsi terhadap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaur. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu ditemukan gambar rencana pekerjaan pembangunan Jalan Pusaka menuju jalan sentral produksi Kabupaten Kaur pada tahun 2014 tidak dapat diterapkan sepenuhnya. (320)
Tersangka Kaur dari Kalangan Saksi
Kamis 14-08-2014,12:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :