Berani Mangkir, Kadis Tata Kota Jadi DPO

Rabu 13-08-2014,11:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

4 Tsk Sudah ditahan BENGKULU, BE - Setelah melakukan penahan terhadap 3 dari 6 tersangka kasus karupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu pada tahun 2013, Senin (11/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, akan melakukan pemanggilan kepada 2 tersangka lainnya,  Yalinus selaku Kadis Tata Kota Bengkulu dan Hari Mukti selaku Direktur CV Mitra Konsultan, Kamis (14/8) besok. Jika 2 tersangka tersebut kembali mangkir, Kejari akan menetapkan 2 orang tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kajari Bengkulu, Wito MHum, melalui Kasi Bidang Pidsus Ujang Suryana SH, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemangilan kedua kepada 2 tersangka yang masih melenggang bebas tersebut, namun jika pada pemanggilan kedua nantinya tak datang, mereka akan ditetapkan sebagai buronan. \"Jika mereka tak datang, kita tetapkan mereka sebagai DPO,\" pungkas Ujang. Meski begitu, pihaknya tetap berharap dua tersangka tersebut dapat hadir memenuhi panggilan Kejari. Hal tersebut dimaksud agar kasus yang menyedot anggaran negara sebesar Rp 196 Juta tersebut bisa segera selesai. \"Ya kita berharap mereka dapat kooperatif, sehingga kasus tersbut segera tuntas,\" ujarnya. Namun  saat dikonfirmasi apakah kedua tersangka yang akan diapnggil nantinya juga akan ditahan atau tidak? Ujang belum bisa memberikan kepastian terkait hal tersebut, sebab ditahan atau tidak tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari. \"Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Belum bisa ditentukan sekarang, penyidik lah yang menyimpulkan,\" imbuhnya. Dari yang dilansir BE sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama 9 jam, penyidik Kejari melakukan penahan terhadap 3 orang tersangka, Surya Darma Eka Putra (Konsultan), Erlan Suhendra (Konsultan) dan M Faisal Akbar (Konsultan). Ketiganya merupakan staf di CV Arsindo. Sedangkan Imam Supardi saat ini sedang menjalankan masa tahanan dengan kasus yang berbeda. Sebelumnya Kejari memanggil 5 orang tersangka, namun 2 orang tak hadir dengan alasan yang tak resmi. Yalinus Kadis Tata Kota Bengkulu, melalui via telepon menjelaskan ketidahhadirannya disebabkan dirinya sedang melakukan perjalan dinas di Jakarta. Hari Mukti, selaku Direktur CV Mitra Konsultan ia tak dadir tanpa alasan. Dan saat hendak ditemui dikediamannya, tersangka sedang tak berada di tempat. \"Sejak tadi malam (Senin.red), kita sudah melakukan pengintaian dikediaman Hari, namun yang bersangkutan tidak berada dirumah. Info yang beredar, beliau sedang berada di Jawa,\" papar Ujang. (cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait