MUKOMUKO, BE – Target 20 orang petani yang diharuskan mengajukan permohonan surat tanda daftar budi daya perkebunan (STDBP) di Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini pemohon telah mencapai 36 orang. Jumlah itu melebihi target yang ditetapkan pemerintah daerah.\"Jumlah tersebut belum bisa diketahui kondisi perkebunan petani secara menyeluruh,” ujar Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuk, Eddy Apriyanto melalui Kabid Perkebunan, Wahyu Hidayat. Petani yang mengajukan permohonan itu, mayoritas adalah petani yang ingin menggunakan STDBP untuk keperluan pinjaman di bank. Jika dilihat dari keseluruhan dengan luasan yang diperkirakan mencapai puluhan ribu kebun milik rakyat , jumlah pemohon itu masih sangat sedikit. Apabila petani mengetahui STDBP itu sangat penting bagi mereka. Salah satunya tanaman perkebunan itu dihargai nilainya oleh pihak ketiga maupun bank. “ Tak hanya bisa digunakan sebagai keperluan pinjaman di bank saja, tetapi berfungsi melegalkan tanaman itu dari gugatan hukum, pihak yang mengklaim memiliki tanaman yang sama di satu lokasi yang digarap petani bersangkutan,” bebernya. Dia mengharapkan seluruh petani telah mengantongi STDBP. Hal itu bertujuan membantu pemerintah dalam memantau luas lahan pertanian petani, lokasinya, jenis tanaman hingga jumlah produksi dan lainnya. “ Rekomendasi STDBP itu gratis dan dibutuhkan pemerintah. Untuk kepentingan suatu program kedepannya yang ditujukan kepada petani yang bersangkutan,” pungkas Wahyu. (900)
Pemohon STDBP Over Target
Senin 11-08-2014,17:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :