Pakdin PNS BU Disorot

Senin 11-08-2014,16:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Pakaian dinas (Pakdin) PNS dijajaran Pemkab Bengkulu Utara, banyak menyalahi aturan. Pasalnya, disinyalir banyak PNS yang tidak berpakaian dinas dengan rapi dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 30 tahun 2008 tentang pakaian dinas. Perbup itu merupakan tindaklanjut dari Permendagri No 60 tahun 2007 tentang pakain dinas PNS dilingkungan departemen dalam negeri. \"Seluruh PNS harus mentaati aturan tentang pakaian dinas,\" jelas Sekda BU, Drs Said Idrus Albar MM. Sebagaimana diketahui, banyak PNS tidak memperhatikan kerapihan dan tata cara menggunakan Pakdin secara rapi dan benar. Sebagaimana diketahui, baju harus dimasukkan kedalam untuk pakaian dinas PNS laki-laki. Sedangkan pakaian dinas perempuan, boleh  dikeluarkan jika memiliki kantong baju depan. Bagi yang mengenakan jilbab harus masukkan jilbab ke kerah baju agar kelihatan nama instansi dan nama PNS itu sendiri. \"Memang banyak para PNS Pakdinnya tidak rapi. Seharusnya masuk kedalam dibiarkan keluar serta tidak mengenakan tali pinggang,\" ujarnya. Menurut Idrus, setiap apel pagi dan apel siang, para PNS sering disampaikan tentang kerapihan pakaian dan penampilannya. Apabila masih ada yang melanggar, akan diberi sanksi berupa teguran dan peringatan. \"Kita akan berlakukan sanksi tegas, apabila ada PNS yang membandel soal pakaian dinas,\" tandasnya. Terpisah, Kabag Hukum Pemkab BU, Zulkarnain SH MH mengatakan, Perbup yang mengatur soal pakaian dinas memang ada. Dan, Perbup itu harus dipatuhi oleh PNS dijajaran Pemkab Bengkulu Utara. \"Namanya PNS sudah ada aturan yang mengatur soal PNS. Termasuk soal aturan tentang pakaian dinas,\" demikian Zulkarnain. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait