OMF Perkarakan Konsumen

Senin 11-08-2014,11:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Karena tidak melakukan kewajiban membayar kredit tepat waktu PT Olympindo Multi Finance memperkarakan konsumnya sendiri. Terlapor atasa naman Ka, diduga melakukan penggelapan kendaraan Suzuki Pick Up BD 9473 LC yang dikeridit pelaku di Olympindo. Laporan itu disampaikan pelapor Dedi Santoso (28), warga Jalan Kalimantan nomor 2 RT 05 RW 02 Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut.  Kronologis berawal dari pelaku yang membeli kendaraan tersebut secara kredit kepada pihak perusahaan. Setalah beberapa bulan berjalan, tepatnya 25 Desember 2013 lalu pelaku tidak lagi membayar biaya kredit bulanan. Pihak perusahaan akhirnya berusaha mencari tahu keberadaan kendaraan dan korban, namun didapati kendaraan tersebut tidak di tangan pelaku lagi, tetapi sudah berpindah tangan  kepada Rizal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan terkait. Akibat pihaknya perusahan melaporkan pelaku ke Polda Bengkulu karena diduga melakukan penggelapan kendaraan kredit dan telah merugikan korban sebesar Rp 40 juta. Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut. \"Laporan sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,\" ungkap Mulyadi. (***)

Tags :
Kategori :

Terkait