ARGA MAKMUR, BE - Libur lebaran bagi PNS di Kabupaen Bengkulu Utara (BU) ditambah sehari dari kalender kerja. Mulai libur Sabtu (26/7) hingga tanggal 1 Agustus. Namun, Sabtu 2 Agustus ditetapkan Bupati Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi sebagai hari hari cuti bersama. Mendapati pengumuman langsung dari bupati itu kemarin, para PNS menyambut baik hal tersebut. Dengan demikian seluruh PNS wajib masuk kerja Senin 4 Agustus mendatang. Dengan adanya cuti bersama satu hari itu, dikatakan bupati jangan lagi para PNS nambah libur dihari senin, karena sudah diputuskan penambahan libur hari sabtu cuti bersama. Jika masih ditemukan PNS tambah libur tanpa alasan jelas akan diberi sanksi tegas, bila perlu satpol PP akan memeriksa semua daftar hadir masing-masing SKPD. \"Harusnya PNS ini masuk tanggal 2 Agustus, karena hari Sabtu hari terjepit, jadi ada kebijakan pemerintah daerah hari sabtu itu cuti bersama. Masuk lagi tanggal 4 Agustus, jangan lagi ada yang tambah libur,\" ujar bupati. Ia juga mengatakan, hari pertama masuk kerja usai cuti bersama, semua PNS wajib datang tepat waktu seperti jadwal kerja semula. Pulang kerja juga harus seperti biasanya sebelum dan sesudahnya wajib apel pagi dan siang. \"Diharapkan para PNS mentaati peraturan yang sudah ada, jangan lagi tambah libur,\" pungkas Imron. (117)
Libur PNS Tambah Sehari
Rabu 23-07-2014,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :